𝐌𝐄𝐃𝐀𝐍 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026). Ratusan peserta aksi menyampaikan kekecewaan mendalam atas penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias dan mendesak Kapolda Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias yang dinilai belum berjalan secara optimal.
Aksi dimulai dengan berkumpulnya massa di kawasan Taman Makam Pahlawan Medan, sebelum kemudian bergerak secara tertib menuju kantor Polda Sumut sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mereka menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat akibat sejumlah kasus kriminal yang terjadi, namun penanganannya dinilai belum memuaskan dan memicu menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Pimpinan aksi, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., menyatakan bahwa masyarakat telah menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik terkesan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Masyarakat menaruh harapan agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Namun, sejumlah kasus yang menjadi perhatian umum terkesan lambat penanganannya dan belum menunjukkan hasil yang jelas. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias,” tegasnya.
Massa aksi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Salah satu poin utamanya adalah meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja seluruh jajaran Polres Nias.
Ketua DPPPN Sumut, Harefali Giawa, bahkan meminta evaluasi khusus ditujukan kepada Kapolres Nias beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain evaluasi terhadap kinerja personel, organisasi ini juga mengusulkan pembentukan polres baru di wilayah Kepulauan Nias. Menurutnya, cakupan wilayah hukum Polres Nias yang saat ini meliputi tiga kabupaten dan satu kota dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi menghambat efektivitas penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat.
“Luasnya wilayah dan tingginya beban perkara yang harus ditangani perlu menjadi perhatian serius. Pembagian wilayah hukum yang lebih terukur diharapkan dapat membuat pelayanan hukum menjadi lebih cepat, tepat, dan optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Harefali.
Dalam aksinya, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum Polri melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap sejumlah perkara yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, massa mendesak agar gelar perkara terhadap kasus-kasus penting dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum yang diharapkan.
(TIM/Redaksi)
