𝐓𝐄𝐆𝐀𝐋, 𝐫𝐣𝐬𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐢𝐝 — 6 Juli 2026 Pelarian terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan berskala besar berinisial AZ hingga kini masih menyisakan trauma mendalam bagi korban, AM. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun langsung dari korban di kediamannya, dugaan kasus yang merugikan dirinya hingga lebih dari Rp 1 miliar ini telah dilaporkan berulang kali kepada pihak berwajib. Namun, hingga saat ini, keadilan dinilai belum berpihak penuh karena terduga pelaku terpantau masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Korban mengungkapkan rasa kekecewaan dan kekhawatirannya yang mendalam lantaran terduga pelaku AZ ditengarai masih aktif di lingkungan sosial untuk mencari mangsa baru. "Hingga saat ini yang bersangkutan masih berkeliaran mencari mangsa. Berdasarkan keterangan dari sumber warga di wilayah tempat tinggal pelaku di Tegal, bahkan pada bulan haji kemarin ia masih sempat menyerahkan sapi untuk dipotong di wilayah tersebut. Ia seolah-olah menampilkan citra sebagai orang baik di hadapan publik, padahal di balik topeng kebaikan tersebut tersimpan busuknya hati yang telah menghancurkan hidup orang lain," ketus korban kepada awak media dengan nada geram.
Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa status hukum AZ sebenarnya sudah sangat jelas di mata kepolisian. "Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh pihak kepolisian saat itu, ia sebenarnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi anehnya, mengapa hingga detik ini proses penangkapan belum juga terealisasi?" imbuh korban mempertanyakan komitmen penegakan hukum atas kasusnya.
Bukan sekadar tuduhan kosong, klaim korban didukung oleh rangkaian bukti otentik berlapis sejak tahun 2013 hingga 2022 yang memperlihatkan modus operandi kejahatan terduga pelaku secara gamblang. Berdasarkan dokumen penunjang yang dimiliki korban, kasus ini bermula dari kerja sama fiktif pasokan kontainer timah hitam pada tahun 2012 yang berujung pada total kerugian korban mencapai Rp 1.075.970.000,- (Satu Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Daftar Bukti Otentik & Kronologi Dokumen Hukum Korban:
Laporan Polisi Resmi: Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/142/V/2013/JTG/RES TGL tertanggal 4 Mei 2013 serta Laporan Polisi berturut-turut hingga Nomor: STTLP/15/I/2022/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES TEGAL atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan (Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP).
Modus Cek Kosong & Bilyet Giro Fiktif: Bukti fisik berupa Cek Bank Mandiri No. EZ 736901 senilai Rp 115.000.000,- tertanggal 9 April 2013 yang ternyata kosong, serta Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Mandiri KC Tegal tertanggal 22 April 2013 terhadap Bilyet Giro No. 240207 senilai Rp 57.000.000,- karena diblokir secara sepihak oleh penarik (AZ) dengan alasan palsu "hilang".
Aliran Dana Hasil Penipuan: Kwitansi pembayaran deposit pemasaran senilai Rp 325.700.000,- yang ditandatangani langsung oleh AZ pada 9 Maret 2013, slip setoran tunai Bank Mandiri sebesar Rp 25.000.000,- (18 Januari 2013), serta bukti transfer ATM BCA senilai Rp 20.700.000,- (7 Januari 2013) ke rekening pribadi AZ.
Penyitaan Barang Bukti oleh Penyidik: Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/60.a/VI/2014/Reskrim tertanggal 16 Juni 2014 yang mengonfirmasi bahwa seluruh bukti aliran dana tersebut telah disita secara sah oleh tim penyidik Polres Tegal.
Dengan menumpuknya bukti-bukti materiil serta dokumen hukum yang sah dari kepolisian, korban berharap penuh agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan DPO berinisial AZ ini terus berkeliaran bebas di tengah masyarakat Tegal untuk memangsa korban-korban berikutnya.
(TIM/Red)
.jpg)