​𝐌𝐄𝐍𝐂𝐀𝐑𝐈 𝐍𝐘𝐀𝐋𝐈 𝐊𝐏𝐊 𝐃𝐈 𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒! 𝐒𝐊𝐀𝐍𝐃𝐀𝐋 𝐏𝐄𝐌𝐁𝐈𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐀𝐒𝐄𝐓 𝐊𝐄𝐁𝐎𝐍𝐃𝐀𝐋𝐄𝐌 𝐓𝐑𝐈𝐋𝐈𝐔𝐍𝐀𝐍 𝐑𝐔𝐏𝐈𝐀𝐇, 𝐊𝐔𝐀𝐒𝐀 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓 𝐃𝐄𝐒𝐀𝐊 𝐒𝐄𝐑𝐄𝐓 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐏𝐄𝐉𝐀𝐁𝐀𝐓 𝐌𝐀𝐅𝐈𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐓𝐄𝐁𝐀𝐍𝐆 𝐏𝐈𝐋𝐈𝐇!


𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Aroma busuk dugaan kongkalikong dan pembiaran sistematis atas penjarahan aset daerah di Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto akhirnya resmi menggelinding ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Tidak main-main, kerugian negara dari aset premium di jantung Kota Purwokerto ini ditaksir bernilai ekonomis fantastis hingga mencapai angka triliunan rupiah.  


​Langkah berani ini dibongkar langsung oleh Kuasa Hukum Warga dan Rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Saat dikonfirmasi secara eksklusif oleh tim investigasi Media Realita News di kantor hukumnya hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, advokat senior sekaligus singa podium pegiat anti-korupsi ini meluapkan kegeramannya atas mandulnya penegakan hukum lokal dalam menyelamatkan harta rakyat Banyumas.  


​"Harapan besar masyarakat anti-korupsi adalah agar KPK segera mengeksekusi kasus ini berdasarkan fakta hukum hitam di atas putih yang sudah benderang! Rakyat Banyumas diperas dan dirugikan setiap hari karena aset di pusat Kota Purwokerto yang nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah ini sengaja dibiarkan jadi bancakan para pemburu rente!" cetus Ananto Widagdo dengan nada bergetar penuh amarah.

  

​Ananto menantang keberanian dan independensi institusi antirasuah di Jakarta agar tidak loyo, tidak masuk angin, dan berani menyapu bersih para oknum pejabat lingkar kekuasaan di Kabupaten Banyumas yang diduga kuat menjadi pelindung (backing) praktik ilegal tersebut.


​"Kami meminta KPK untuk serius dan jangan sekali-kali berani tebang pilih! Seret, tangkap, dan tindak tegas semua oknum pelaku yang hingga detik ini kenyang memakan uang negara dari hasil pembiaran aset Kebondalem. Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!" tegas Ananto menghantam stetmennya.

  

​Membongkar Fakta Hukum: Modus Operandi Pembiaran Berjamaah


​Berlandaskan dokumen resmi Surat Tindak Lanjut Nomor: 000/Tgp.KPK-Kbndlm/VII/AW/2026 tertanggal 06 Juli 2026 yang dikirimkan ke Ketua KPK RI, kasus ini merupakan babak lanjutan pasca KPK mengeluarkan Surat Tanggapan Laporan Masyarakat Nomor: R/1086/PM.00.00/30-35/02/2026 pada 19 Februari 2026 silam.  


​Secara yuridis, aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto wajib dan telah diserahkan kembali ke pangkuan Pemerintah Kabupaten Banyumas per tanggal 04 Maret 2025. Merujuk pada Pasal 6 PP No. 28 Tahun 2020 serta Pasal 5 Permendagri No. 19 Tahun 2016, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan absolut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki kewajiban mutlak demi hukum untuk mengamankan dan mengoptimalisasi aset tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).  


​Namun, fakta investigasi di lapangan justru memuakkan. Terjadi dugaan kejahatan pembiaran (delik omisi) yang terstruktur dan masif. Pihak-pihak tertentu—termasuk eks-mitra korporasi (PT. Graha Cipta Guna) berdasarkan perjanjian sewa lama—masih menguasai, memanfaatkan, bahkan dengan berani menyewakan kembali ruko-ruko milik negara tersebut untuk kepentingan komersial pribadi guna meraup keuntungan ekonomi sepihak.  


​Anehnya, penguasaan sepihak yang merampok hak PAD rakyat Banyumas ini justru didiamkan tanpa ada langkah hukum atau penertiban administrasi yang memadai dari pemangku kebijakan setempat.  


​Secara hukum pidana, skandal "pembiaran" ini telah melanggar batas tebal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan kesempatan yang berakibat langsung pada kerugian total keuangan negara telah terpenuhi secara sempurna!  


​Lima Alat Bukti Kunci yang Menyeret Para Oknum ke Pusaran Pidana:


​Untuk memastikan para pelaku tidak bisa berkelit, Kuasa Hukum Rakyat Banyumas telah menyodorkan lima bundel alat bukti otentik ke hadapan penyidik KPK:  


​P-1: Dokumen Perjanjian Sewa Toko/Ruko Kebondalem Nomor: 023/KBDM/GCG/XI/2018 (10 September 2018) — Bukti awal keterikatan korporasi.  


​P-2: Surat Kesepakatan Harga & Masa Sewa Nomor: 023/KBDM/GCG/XI/2018 — Bukti nominal aliran transaksi ekonomi atas aset negara.  


​P-3: Foto Denah Fisik & Tata Ruang Aset Pertokoan Kebondalem — Bukti otentik batas dan jumlah objek yang diduga dikelola tidak optimal oleh Pemkab.  


​P-4: Surat Resmi KPK RI Nomor: R/1086/PM.00.00/30-35/02/2026 (19 Februari 2026) — Bukti perkara ini sudah masuk radar pusat.  


​P-5: Surat Aduan Primer Dugaan Pidana Pembiaran Aset Merugikan Negara Wilayah Kabupaten Banyumas Nomor: 012/AD.KPK-Kbndlm/I/AW/2026.  


​Penyerahan berkas-berkas ini menjadi peluru panas di tangan KPK. Kini, bola liar skandal Kebondalem berada sepenuhnya di bawah nyali penyidik komisi antirasuah. Rakyat Banyumas menolak lupa; mereka menuntut taring tajam KPK segera menggilas habis para mafia penjarah aset daerah tanpa pandang bulu! (Red/KRT)