𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 20 Juli 2026 – Tabir penyebab mandeknya proses perizinan tambang emas rakyat di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, akhirnya terbongkar secara benderang. Melanjutkan jalannya persidangan dari agenda sebelumnya pada Senin (13/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kehadiran saksi dari warga setempat serta keterangan langsung dari Terdakwa di muka persidangan menguliti fakta bahwa masyarakat selama ini murni menjadi korban akibat kelalaian administratif, minimnya respons, serta sikap abai dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Tri Adi Soerjanto, S.H., C.MSP., menerangkan kepada awak media pasca-persidangan mengenai kejanggalan perubahan status wilayah yang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat bawah.
"Di dalam fakta persidangan terungkap jelas, pada tahun 2019 sebenarnya sudah ada ketetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, pada tahun 2022, WPR tersebut diubah menjadi WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) atas usulan pemerintah daerah ke Kementerian ESDM. Ironisnya, hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi sama sekali dari pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai perubahan tersebut," tegas Tri Adi Soerjanto dengan nada tajam.
Akibat dari ketiadaan sosialisasi, transparansi, serta sikap abai dari Pemda dan Kementerian ESDM ini, masyarakat Kecamatan Gumelar mengalami jalan buntu dan tidak bisa mengurus Izin Tambang Rakyat (ITR). Fakta persidangan ini sekaligus mematahkan tuduhan bahwa warga dengan sengaja melakukan aktivitas ilegal secara liar. Keterangan dari warga masyarakat sendiri di persidangan menegaskan bahwa bukannya mereka tidak mau mengurus izin resmi, melainkan sistem birokrasi pusat dan daerah yang menutup mata.
"Mereka sangat ingin legal. Tetapi pemerintah sendiri yang selama ini tidak merespons dan abai. Kami selaku warga selalu patuh dan tunduk atas segala peraturan pemerintah, tapi jika jalurnya disumbat secara administratif oleh kelalaian Pemda dan ESDM, jangan korbankan masyarakat kecil," tambah Tri Adi Soerjanto.
Terdakwa Buktikan Iktikad Baik, Tim Kuasa Hukum AW Desak Tanggung Jawab Hukum Dialihkan Murni ke Pengurus Koperasi
Sementara itu, dalam kelanjutan persidangan hari ini, Terdakwa di hadapan Majelis Hakim telah membeberkan bukti kuat mengenai iktikad baik dan kepatuhan hukum yang selama ini ditempuh oleh warga penambang. Terdakwa menerangkan secara terperinci bahwa setiap bulannya, warga penambang secara rutin dan kolektif telah membayar iuran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lubang tambang. Dana tersebut disetorkan secara resmi melalui Koperasi Sumber Rejeki yang mengoordinasikan lebih dari 60 lubang tambang di wilayah Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, dengan tujuan mutlak untuk membiayai pengurusan dokumen perizinan agar operasional mereka legal di mata hukum.
Ditemui oleh awak media di luar ruang sidang pasca-persidangan selesai, Muchlis Fathulloh, S.H. selaku perwakilan dari Team Kantor Hukum AW memberikan statement hukum yang sangat krusial dan berbobot kepada para jurnalis. Ia menegaskan bahwa dakwaan pidana yang diarahkan kepada kliennya merupakan salah alamat secara hukum karena adanya bukti iktikad baik yang nyata dari terdakwa serta kelalaian kolektif dari pihak regulator dan pengurus koperasi.
"Perlu kami perjelas kepada rekan-rekan media, fakta persidangan hari ini membuktikan secara telanjang adanya iktikad baik yang luar biasa dari klien kami selaku terdakwa. Klien kami tidak pernah berniat melanggar hukum, terbukti ia taat membayar iuran bulanan yang sah kepada Koperasi Sumber Rejeki demi mengurus legalitas perizinan tersebut. Di sisi lain, Pemda dan ESDM justru abai dalam memberikan keterbukaan informasi. Oleh karena itu, demi keadilan, kami mendesak agar pertanggungjawaban hukum dipisahkan dan dialihkan sepenuhnya kepada pengurus koperasi yang terbukti lalai menjalankan amanah pengurusan izin, bukan malah mengkriminalisasi penambang kecil yang posisinya adalah korban ganda," ujar Muchlis Fathulloh, S.H. dengan tegas di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Muchlis menambahkan bahwa penegakan hukum harus melihat duduk perkara secara komprehensif agar tidak menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang posisinya pasif menunggu janji legalitas dari pihak koperasi serta kejelasan regulasi dari pemangku kebijakan.
Menutup konferensi pers tersebut, Tim Kuasa Hukum secara kolektif menilai bahwa dengan terbukanya fakta persidangan—baik mengenai pengalihan jalur izin sepihak oleh Pemda dan ESDM dari WPR menjadi WUP maupun penyerahan dana perizinan resmi lewat koperasi—maka dakwaan pidana terhadap Terdakwa Sarko alias BDI menjadi semakin kabur dan tidak berdasar. Sidang hari ini memperkuat argumentasi pertahanan bahwa perkara ini murni merupakan dampak dari kekacauan tata kelola administrasi negara serta kelalaian birokrasi, dan bukan sebuah tindakan kejahatan kriminalitas.
(TIM/Red)
.jpg)