𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐀𝐏𝐁𝐃𝐄𝐒 𝐊𝐋𝐀𝐏𝐀𝐆𝐀𝐃𝐈𝐍𝐆 𝐊𝐔𝐋𝐎𝐍 𝐑𝐏 𝟕𝟒𝟏 𝐉𝐔𝐓𝐀 𝐓𝐄𝐑𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏: 𝐊𝐔𝐀𝐒𝐀 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐖𝐀𝐑𝐆𝐀 𝐀𝐏𝐑𝐄𝐒𝐈𝐀𝐒𝐈 𝐊𝐄𝐓𝐄𝐆𝐀𝐒𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒𝐓𝐀 𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒 𝐓𝐄𝐑𝐒𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐀𝐃𝐄𝐒 𝐃𝐀𝐍 𝐄𝐊𝐒 𝐏𝐄𝐑𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐓 𝐃𝐄𝐒𝐀

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Penantian panjang dan perjuangan keadilan sembilan perangkat desa bersama warga masyarakat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, akhirnya membuahkan hasil nyata. Polresta Banyumas secara resmi menetapkan dua orang aktor utama sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023.


​Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), penyimpangan sistematis yang dilakukan para tersangka telah membobol keuangan negara hingga Rp 741.588.600,18. Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah K (55) yang menjabat sebagai Kepala Desa aktif, serta PM (63), mantan perangkat desa yang purna tugas sejak 2023.


​𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬


​Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku Kuasa Hukum dari 9 perangkat desa dan warga masyarakat Klapagading Kulon, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dan seluruh tim penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.


​"Proses ini adalah buah dari kesabaran dan perjuangan warga serta para perangkat desa yang menginginkan transparansi. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi beserta jajaran. Langkah tegas ini membuktikan bahwa kepolisian berdiri di atas keadilan masyarakat dan profesional dalam menuntaskan penyelewengan uang rakyat," ujar Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.


​𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐧𝐝𝐢 & 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚


​Sebagaimana dipaparkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, penyelidikan yang diawali dari laporan polisi tertanggal 27 Januari 2026 berhasil membongkar berbagai praktik penyimpangan anggaran, meliputi:


​𝐌𝐚𝐧𝐢𝐩𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 & 𝐒𝐰𝐚𝐤𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐅𝐢𝐤𝐭𝐢𝐟: Pengadaan barang dan jasa dibuat fiktif, terjadi penggeleman harga (markup), hingga proyek fisik yang seharunya dikerjakan pihak ketiga direkayasa seolah-olah dikerjakan secara swakelola.


​𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐝𝐚𝐥 𝐁𝐔𝐌𝐃𝐞𝐬: Penyertaan modal BUMDes Akar Gading Sejahtera (2020–2022) senilai lebih dari Rp 225 juta dikendalikan secara sepihak oleh kedua tersangka tanpa melibatkan pengurus resmi, diiringi pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.


​𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐰𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐑𝐓𝐋𝐇: Anggaran program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) baik dari Dana Desa maupun Banprov Jateng turut dipangkas untuk kepentingan pribadi.


​𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐢𝐬


​Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti vital:


​𝟔𝟐 𝐝𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 APBDes, LPJ, dan SPJ kegiatan desa.


​𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐮𝐧𝐚𝐢 Rp 8.500.000,- dan 4 stempel stempel palsu/rekayasa SPJ.


​𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐅𝐢𝐬𝐢𝐤: 1 unit kereta wisata (odong-odong) serta 1 unit mesin pencacah sampah.


​𝐉𝐞𝐫𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦:


Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).


​Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 603 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta kewajiban mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.

​(Red/KRT)