​𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐬𝐮 𝐒𝐤𝐚𝐥𝐚 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠: 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐚𝐤 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐌𝐚𝐣𝐚𝐥𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚

 

𝐌𝐀𝐉𝐀𝐋𝐄𝐍𝐆𝐊𝐀, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 7 Juli 2026 – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas logistik skala besar kembali mencuat di wilayah hukum Jawa Barat. Korban bernama Nelly Rachmawati, A.Md.Kep., seorang perempuan asal Banyumas, secara resmi telah menempuh jalur hukum terkait kerugian materiil bernilai ratusan juta rupiah akibat pengalihan sepihak pengiriman barang berupa susu siap minum dalam jumlah masif yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/182/IV/2026/Sat Reskrim tertanggal 24 April 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan 486 KUHPidana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka bergerak sigap dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/131/IV/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 28 April 2026 yang menyatakan perkara kini ditangani secara intensif oleh Unit I Pidum.


​Peristiwa ini bermula ketika korban mendapatkan pesanan komoditas Susu Frisian Flag 110ml sebanyak 968 karton dari seseorang bernama Sdr. Rizki Solehudin atas arahan dari Sdr. Muhamad Ari, yang diperkuat oleh dokumen Faktur Gudang Primda Utama Nomor: FAKTUR6 tertanggal 20 Januari 2026 dengan total nilai transaksi Rp 104.544.000,00 yang telah ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Rizki Solehudin, serta didukung pencatatan distribusi Nota Lala Snack dengan nilai perputaran pasar mencapai Rp 121.000.000,00 hingga Rp 128.500.000,00. Korban diyakinkan bahwa ratusan karton susu tersebut dipesan untuk memasok kebutuhan di "Dapur MBG" wilayah Cirebon, namun setibanya armada pengangkut di Cirebon, skenario berubah secara drastis karena jalur pengiriman justru dialihkan secara paksa ke wilayah Majalengka dengan dalih bahwa lokasi Dapur MBG yang asli berada di sana.


​Melalui keterangan persnya kepada awak media, korban membeberkan indikasi jebakan pengalihan rute tersebut secara langsung:


​"Awalnya saya mendapatkan pesanan susu tersebut dengan klaim permintaan dari Sdr. Muhamad Ari untuk mengisi suplai ke Dapur MBG di wilayah Cirebon. Namun setelah armada kami sampai di tempat Ari di wilayah Cirebon, jalur pengiriman justru dialihkan secara paksa ke wilayah Majalengka, dengan dalih bahwa lokasi Dapur MBG yang asli berada di sana. Setelah kami ikuti hingga ke Majalengka, kenyataannya sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan awal. Tempat pembongkaran itu ternyata bukan Dapur MBG, melainkan sebuah rumah pribadi di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka milik seseorang yang asing bagi saya, di mana menurut keterangan penjaga rumah tersebut, lokasi itu adalah rumah orang terpandang di pemerintahan Majalengka yang masih memiliki hubungan dengan ajudan bupati."


​Indikasi lapangan ini memperkuat dugaan kuat bahwa Sdr. Muhamad Ari tidak bermain sendirian, melainkan merupakan bagian dari sindikat atau jaringan sistemik yang memanfaatkan nama besar pihak tertentu untuk memuluskan aksi penipuan. Pihak korban mendesak agar penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka terus mendalami aliran dana, komunikasi digital, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat di rumah penampungan Desa Garawangi guna membongkar jaringan ini secara utuh hingga ke akarnya.


​Di sisi lain, pihak korban menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka di bawah kepemimpinan Kapolres Majalengka dan Kasat Reskrim Udiyanto, S.H., M.H., beserta Kanit Pidum Iptu Hendra Susilo, SAN, serta Penyidik Pembantu Aipda Agus Sugiawan, S.IP. Kepolisian dinilai sangat responsif, profesional, dan sigap tanpa birokrasi yang berbelit-belit, sejalan dengan komitmen pelayanan prima mereka: "Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, Dan Tanpa Imbalan". Korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan, barang bukti dapat diselamatkan, dan seluruh komplotan jaringan yang terlibat dapat diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

​(Red/KRT)