𝐉𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐃𝐏𝐃 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐉𝐏𝐔 & 𝐌𝐚𝐣𝐞𝐥𝐢𝐬 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐏𝐍 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨: 𝐘𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐝𝐚𝐤𝐰𝐚 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐃𝐢𝐭𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 –Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sarko alias BDI terkait kasus tambang emas di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026), dukungan serta apresiasi mengalir kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim PN Purwokerto atas sikap profesional, independen, dan objektif yang ditunjukkan sepanjang jalannya persidangan.

"Sebagai pihak kontrol sosial yang sejak awal mengawal ketat perjalanan kasus tambang emas ini, kami memberikan apresiasi dan rasa hormat yang mendalam kepada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim PN Purwokerto. Kinerja profesional, ketelitian, dan keterbukaan yang diperlihatkan JPU dan Majelis Hakim dalam menggali fakta-fakta persidangan benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya, Minggu (26/7/2026).

𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧:

Dukungan dan apresiasi tersebut didasarkan pada kecermatan JPU dan Majelis Hakim dalam mendengarkan fakta hukum di persidangan, di mana terungkap bahwa:

𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐮𝐫𝐧𝐢: Keterangan saksi ahli dan para saksi di persidangan memperjelas bahwa perkara ini merupakan imbas dari kekacauan tata kelola administrasi dan birokrasi, bukan sebuah bentuk kejahatan kriminalitas.

𝐈𝐤𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐁𝐚𝐢𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐝𝐚𝐤𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢: Terdakwa Sarko dan warga penambang terbukti taat aturan dengan rutin menyetor iuran Rp 1.000.000,- per bulan per lubang melalui Koperasi Sumber Rejeki untuk pengurusan izin resmi.

𝐏𝐞𝐧𝐲𝐮𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐁𝐢𝐫𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢: Terjadi perubahan status wilayah secara sepihak dari WPR (2019) menjadi WUP (2022) oleh Pemda dan ESDM tanpa sosialisasi, sehingga menyumbat akses perizinan penambang kecil.

𝐇𝐚𝐫𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐬 / 𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦 𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧:

Atas profesionalisme JPU dan kearifan Majelis Hakim yang telah memahami duduk perkara secara komprehensif, Ketua DPD PPWI Jateng meyakini bahwa tuntutan yang akan dibacakan besok akan mencerminkan keadilan hakiki bagi masyarakat kecil.

"Kami sangat percaya pada ketajaman nurani Jaksa Penuntut Umum dan kejujuran Majelis Hakim. Berdasarkan fakta yang benderang di persidangan, kami optimis JPU akan memberikan tuntutan Bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya tuntutan sangat ringan bagi Terdakwa Sarko, serta memindahkan pertanggungjawaban hukum secara tepat kepada pihak pengurus Koperasi Sumber Rejeki yang terbukti lalai menjalankan amanah," pungkasnya.

​(Red/KRT)