𝑲𝑶𝑴𝑰𝑺𝑰 𝑷𝑬𝑴𝑩𝑬𝑹𝑨𝑵𝑻𝑨𝑺𝑨𝑵 𝑲𝑶𝑹𝑼𝑷𝑺𝑰 𝑹𝑬𝑷𝑼𝑩𝑳𝑰𝑲 𝑰𝑵𝑫𝑶𝑵𝑬𝑺𝑰𝑨
𝑵𝑶: 𝑷𝑬𝑹𝑺-𝟖𝟖/𝑲𝑷𝑲/𝟎𝟕/𝟐𝟎𝟐𝟔
𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 29 JULI 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa kegiatan penyelidikan tertutup yang menyasar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 21 orang dari tiga daerah terpisah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
1. Sebaran Lokasi Penangkapan (21 Orang)
Dari total 21 orang yang ditangkap, rincian sebaran lokasinya adalah sebagai berikut:
Jakarta: 5 Orang (termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan pihak terdekat).
Pemalang: 15 Orang.
Purworejo: 1 Orang.
2. Rincian Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih (12 Orang)
Dari 21 orang yang ditangkap, KPK menetapkan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta:
5 Orang yang ditangkap di Jakarta telah berada di lokasi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
7 Orang Lainnya (6 orang ditangkap di Pemalang dan 1 orang ditangkap di Purworejo) diberangkatkan dari Jawa Tengah dan dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hingga sore hari ini untuk pemeriksaan susulan.
3. Barang Bukti dan Indikasi Kasus
Barang Bukti Disita: Tim KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar beserta barang bukti penting lainnya yang memperkuat dugaan transaksi ilegal.
Konstruksi Kasus: OTT ini dilakukan atas dugaan penerimaan uang/suap oleh Bupati Pemalang yang berkaitan langsung dengan alokasi dan pengerjaan proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.
4. Pernyataan Resmi Juru Bicara KPK
"KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain mengamankan 21 orang, tim juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar serta bukti-bukti pendukung lainnya," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
5. Prosedur Hukum Selanjutnya
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa serta mengumumkan penetapan tersangka beserta pasal-pasal pidana korupsi yang disangkakan. Detail penetapan tersangka dan kronologi utuh akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
(Rudi/Red)
