π²πΆπ΄π°πΊπ° π·π¬π΄π©π¬πΉπ¨π΅π»π¨πΊπ¨π΅ π²πΆπΉπΌπ·πΊπ° πΉπ¬π·πΌπ©π³π°π² π°π΅π«πΆπ΅π¬πΊπ°π¨
π΅πΆ: π·π¬πΉπΊ-ππ/π²π·π²/ππ/ππππ
πππ¦ππ₯ππ§π ,π¦πππ’ππ«πππ₯π’πππ§ππ°π¬ ππ¨π¦ - 29 JULI 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa kegiatan penyelidikan tertutup yang menyasar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 21 orang dari tiga daerah terpisah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
1. Sebaran Lokasi Penangkapan (21 Orang)
Dari total 21 orang yang ditangkap, rincian sebaran lokasinya adalah sebagai berikut:
Jakarta: 5 Orang (termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan pihak terdekat).
Pemalang: 15 Orang.
Purworejo: 1 Orang.
2. Rincian Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih (12 Orang)
Dari 21 orang yang ditangkap, KPK menetapkan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta:
5 Orang yang ditangkap di Jakarta telah berada di lokasi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
7 Orang Lainnya (6 orang ditangkap di Pemalang dan 1 orang ditangkap di Purworejo) diberangkatkan dari Jawa Tengah dan dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hingga sore hari ini untuk pemeriksaan susulan.
3. Barang Bukti dan Indikasi Kasus
Barang Bukti Disita: Tim KPK mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar beserta barang bukti penting lainnya yang memperkuat dugaan transaksi ilegal.
Konstruksi Kasus: OTT ini dilakukan atas dugaan penerimaan uang/suap oleh Bupati Pemalang yang berkaitan langsung dengan alokasi dan pengerjaan proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.
4. Pernyataan Resmi Juru Bicara KPK
"KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain mengamankan 21 orang, tim juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar serta bukti-bukti pendukung lainnya," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
5. Prosedur Hukum Selanjutnya
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa serta mengumumkan penetapan tersangka beserta pasal-pasal pidana korupsi yang disangkakan. Detail penetapan tersangka dan kronologi utuh akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
(Rudi/Red)
