𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐫𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Kamis, 30 Juli 2026 Di tengah penantian putusan perkara hukum kegiatan pertambangan rakyat di Desa Paningkaban, harapan besar bertumpu pada kearifan dan ketajaman nurani Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Melalui rangkaian persidangan yang telah menguraikan seluruh fakta secara benderang, terungkap bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan angka atau aturan formal, melainkan menyangkut denyut nadi kehidupan kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa (Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., Tri Adi Soerjanto, S.H., C.MSP., dan Muchlis Fathulloh, S.H.) dalam Nota Pembelaan (Pledoi) secara tulus memohon kerendahan hati Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, iktikad baik, serta kebermanfaatan sosial yang selama ini telah ditunjukkan oleh Terdakwa.
Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea) dan Iktikad Baik Memenuhi Perizinan
Fakta persidangan membuktikan bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) untuk mengorbankan kepentingan negara atau merusak lingkungan. Sebaliknya, Terdakwa beraktivitas dengan keyakinan penuh bahwa proses legalitas pertambangan rakyat sedang diupayakan secara resmi melalui Koperasi Sumber Rejeki pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Paningkaban. Terdakwa secara rutin membayar iuran perizinan kepada pengurus koperasi sebagai wujud kepatuhan dan iktikad baiknya.
Sebagaimana diterangkan oleh Ahli A de Charge Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. di hadapan persidangan, pelanggaran terkait perizinan ini pada hakikatnya bersifat administratif (wetsdelicten), bukan kejahatan yang lahir dari niat jahat (rechtdelicten). Oleh karena itu, pendekatan pemidanaan yang paling tepat adalah pembinaan dan pengawasan, bukan pembalasan yang membinasakan.
Penopang Ekonomi Warga dan Bebas Kerusakan Lingkungan Nyata
Kehadiran Terdakwa di tengah masyarakat Desa Paningkaban memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan lingkungan sekitar:
Satu-satunya Penopang Ekonomi Warga: Kegiatan ini membuka lapangan kerja melalui sistem bagi hasil yang adil, memberi penghidupan puluhan pekerja beserta anak dan istri mereka. Penjatuhan hukuman berat akan mematikan mata pencaharian warga sekitar.
Kontribusi Sosial Nyata: Terdakwa dikenal dermawan, sering membantu perbaikan jalan lingkungan, sarana tempat ibadah, serta kegiatan sosial-keagamaan desa.
Tidak Ada Kerusakan Lingkungan: Tidak ada pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan. Bahkan Ahli dari Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan mengonfirmasi tidak terdapat bukti dampak kerusakan lingkungan secara nyata di lapangan.
Semangat Pembaruan Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Sikap Terdakwa yang kooperatif, jujur, mengakui kekurangan, serta statusnya yang belum pernah dihukum (bukan residivis) menjadi dasar yang sangat kuat bagi penerapan pidana yang berorientasi pembinaan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 dan Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tujuan pemidanaan modern adalah memulihkan keseimbangan, mengedepankan pembinaan, dan menjaga martabat kemanusiaan.
Mengutip pemikiran tokoh hukum Prof. Satjipto Rahardjo, "Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Ketika kepastian hukum dipertemukan dengan keadilan dan kemanfaatan, rasa keadilan rakyat kecil harus menjadi pilar utama yang dilindungi.
PERMOHONAN TULUS KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MULIA:
Dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini agar berkenan:
Menerima seluruh alasan kemanusiaan dan keadilan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa;
Mempertimbangkan iktikad baik, kepedulian sosial, serta ketaatan Terdakwa selama proses sidang;
Menjatuhkan putusan berupa PIDANA PENGAWASAN sesuai Pasal 75 UU No. 1 Tahun 2023, atau penjatuhan pidana yang seringan-ringannya (ex aequo et bono) demi memberikan kesempatan bagi Terdakwa untuk tetap membina keluarga dan berbakti bagi masyarakat Desa Paningkaban.
Semoga Majelis Hakim Yang Mulia senantiasa dilimpahkan kesehatan, kearifan, dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
(Red/KRT)
