𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐫𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 29 Juli 2026 — Gelombang skandal korupsi besar yang menjerat aparat penegak hukum—seperti penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah atas kasus TPPU dan penyitaan 74 kg emas—serta munculnya sebutan kontroversial "Londo Ireng" yang menyudutkan wartawan, memicu reaksi keras dari kalangan pers nasional.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, secara tegas menanggapi realitas pahit ini. Sebagai wartawan dan pemilik media, ia menegaskan bahwa insan pers tidak boleh gentar menguak kebenaran di tengah borok korupsi penguasa yang kian membudaya.
"𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐮𝐬𝐮𝐡 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚!"
Menanggapi fenomena di mana pimpinan negara dan oknum penguasa kerap memberi stigma negatif kepada media kritis, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan pers justru bekerja menjaga integritas bangsa.
"Apa yang terjadi hari ini adalah realitas yang sangat memprihatinkan. Ketika pers membongkar kasus korupsi bernilai ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di lingkungan penegak hukum, pers justru dicap negatif. Kami tegaskan: keberanian wartawan mengungkap fakta adalah wujud nyata kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang mengawasi eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak sewenang-wenang!" tegas KRT Ardhi.
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢 𝐂𝐨𝐧𝐭𝐨𝐡 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐤
KRT Ardhi menyindir keras perilaku para pemegang kekuasaan yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terjerat dalam praktik korupsi systemic.
"Korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan sudah membudaya di ranah kekuasaan. Kami mengingatkan seluruh penguasa dan pejabat di Indonesia: jangan bertindak melanggar hukum! Pihak yang memegang tampuk kekuasaan wajib memberikan contoh kebaikan dan kepatuhan hukum kepada rakyatnya, bukan malah memamerkan praktik korupsi dan pencucian uang," lanjutnya.
𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬: 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟒𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟗𝟗
Menghadapi potensi intimidasi, kriminalisasi, maupun ancaman terhadap wartawan yang sedang mengusut kasus-kasus besar, PPWI Jawa Tengah mengingatkan jaminan undang-undang yang mengikat negara.
"Wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers secara mutlak. Segala bentuk pembungkaman, perintangan, maupun intimidasi terhadap pers yang mengawal kasus korupsi adalah tindakan ilegal dan pelanggaran hukum berat," pungkas KRT Ardhi Solehudin.
PPWI Jawa Tengah bersama AKJII menyatakan siap berdiri di garis paling depan untuk membela jurnalis yang dikriminalisasi serta terus mendukung pengungkapan seluruh kasus korupsi tanpa pandang bulu di Indonesia.
(Red/KRT)
