Cirebon, mediarealitanews com — Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara yang dimoratorium adalah tindakan ilegal, dikategorikan sebagai pidana berat bahkan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hal ini tegas diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kepmenaker No. 260 Tahun 2015, yang dibuat untuk mencegah keberangkatan non-prosedural sekaligus memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku yang terbukti melanggar terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Namun, ancaman hukum yang berat tampaknya tidak membuat gentar seorang calo asal Kabupaten Cirebon yang disebut Yakub. Kabarnya, Yakub memiliki jaringan dengan sindikat TPPO — meskipun hal itu masih perlu pembuktian lebih lanjut — dan santer dikalangan sesama calo bahwa ia kerap mengirim calon PMI ilegal ke pihak-pihak di Jakarta, Bekasi, hingga Tangerang. Hukuman berat yang seharusnya menjadi peringatan, seolah dianggap hanya gertakan belaka.
Kasus Keberangkatan Tanpa Dokumen Resmi
Beberapa waktu lalu, kasus nyata terjadi: Yakub diduga memberangkatkan Wasnuni (42 tahun), warga Asal Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, ke Abu Dhabi secara ilegal — tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Berdasarkan informasi di lapangan, Wasnuni ditawari bekerja di Timur Tengah dengan iming-iming gaji besar oleh Sutrisno dan Toni. Tergiur tawaran tersebut, Wasnuni menyetujui ajakan itu. Setelah sepakat, Sutrisno dan Toni menyerahkan Wasnuni kepada Yakub, yang mengaku sebagai sponsor atau perwakilan PJTKI. Selanjutnya, Wasnuni dibawa ke seorang calo di Jakarta, bermalam beberapa hari, lalu diterbangkan ke Abu Dhabi — tanpa prosedur dan izin yang benar.
Pemerintah Desa Sibubut Murka: "Bukan Sampah, Tapi Manusia!"
Kasus ini memicu kemarahan Pemerintah Desa Sibubut. Pasalnya, baik Sutrisno, Toni, maupun Yakub, sama sekali tidak meminta izin maupun memberi tahu pihak desa saat membawa warganya itu pergi.
"Dalam situasi sulit seperti sekarang, apalagi ekonominya tergolong prasejahtera, saya rasa sah-sah saja jika ingin bekerja ke luar negeri — asalkan prosedurnya dijalani. Ini bagaimana? Membawa orang saja, izin tidak, menemui kami pun tidak. Ini sudah salah besar. Yang dibawa itu manusia, bukan sampah!" ujar perangkat desa dengan nada kesal 7 Agustus 2026.
Perangkat desa lainnya juga menyoroti hal tersebut dan meminta penegakan hukum yang tegas:
"Sesuai ketentuan pemerintah, bekerja ke negara Teluk atau Timur Tengah dilarang dengan alasan apa pun. Agar tidak terulang, siapa pun yang hendak membawa warga kita ke luar negeri — terutama ke Timur Tengah — wajib datang ke balai desa, menyerahkan data diri. Supaya jika terjadi sesuatu, mudah dikomunikasikan. Terkait masalah TKW ke Timur Tengah, tugas aparat penegak hukum: sikat pelaku TPPO, karena ini bagian dari sindikat!"
Tanggapan Yakub: Meminta Maaf Namun Menyangkal Sendirian
Dihubungi awak media melalui telepon, Yakub mengakui kesalahannya soal pemberitahuan kepada desa:
"Saya minta maaf karena tidak izin ke pemerintah desa. Sampaikan permohonan maaf saya kepada Kuwu. Kalau Wasnuni diminta pulang, akan saya pulangkan. Mau dilaporkan ke PPA juga silakan. Tapi ingat, bukan hanya saya yang memberangkatkan TKW ke Timur Tengah. Ada sponsor lain dari Gegesik, Palimanan, Arjawinangun, Gebang, Losari. Jangan hanya melaporkan saya, yang lain juga harus dilaporkan."
Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Tinggi
Perlu ditegaskan bahwa semua dugaan di atas belum menjadi putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Hasil konfirmasi terhadap pihak yang bersangkutan telah kami lakukan pada 7 Agustus 2026, dan pernyataan Yakub sudah kami muat sebagaimana disampaikan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Mengingat potensi pelanggaran UU Perlindungan PMI dan dugaan keterkaitan dengan jaringan TPPO, masyarakat mendesak Polresta Cirebon untuk segera menindaklanjuti kasus ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada warga lain yang menjadi korban.
(Red/Jupri)
