𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Kabupaten Cilacap menyampaikan pernyataan dan klarifikasi resmi terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan kasus pengeroyokan di wilayah Kedungreja yang menyeret salah satu anggotanya.
Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Cilacap, Antonius Rowo Kristianto, M.D., menegaskan posisi organisasi yang siap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Cilacap.
𝐏𝐨𝐢𝐧-𝐩𝐨𝐢𝐧 𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩:
𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐨𝐫𝐦𝐚𝐭𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐏𝐫𝐚𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡.
LSM Harimau berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik Polresta Cilacap agar bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Pihaknya mengingatkan bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
𝐇𝐢𝐦𝐛𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐫𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚
LSM Harimau menyayangkan adanya penyebaran informasi yang terkesan menggiring opini publik seolah-olah anggota mereka telah dipastikan bersalah. Organisasi mengajak media massa untuk tetap menjaga kode etik jurnalistik, mengedepankan asas keberimbangan, serta verifikasi sebelum menyebarkan berita.
𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 (𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚)
Sebagai bentuk perlindungan hukum, pihak LSM Harimau juga telah membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum terhadap pihak pelapor atas dugaan tindak pidana pemerasan, penyebaran data pribadi melalui media sosial/elektronik, serta pencemaran nama baik.
𝐇𝐢𝐦𝐛𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐊𝐨𝐧𝐝𝐮𝐬𝐢𝐯𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡
Seluruh jajaran pengurus dan anggota LSM Harimau diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mematuhi aturan hukum. Masyarakat Cilacap juga diajak untuk menjaga ketertiban, tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi, serta memercayakan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum.
𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐈𝐧𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬
DPC LSM Harimau menyampaikan terima kasih kepada insan media yang memberikan ruang hak jawab demi terwujudnya informasi yang utuh dan berkeadilan bagi publik.
(Red/KRT)
