𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 9 Agustus 2026 Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRY Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., menyampaikan kecaman keras terkait terungkapnya skandal rekayasa klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara hingga Rp 24,5 miliar.
Skandal yang berlangsung sejak periode 2014–2024 tersebut melibatkan mantan HRD PT Mitra Adiperkasa/Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Modus operandi dilakukan dengan merekayasa data ratusan pekerja, memalsukan rekam medis rumah sakit, kuitansi, hingga surat kepolisian, dengan pembagian komisi (fee) sebesar 25% bagi oknum verifikator.
Sorotan Integritas dan Respons Publik
Sebagai jurnalis dan pengamat integritas publik, KRY Ardhi Solehudin menegaskan kekecewaan mendalam atas bobroknya pengawasan internal lembaga jaminan sosial tersebut. Ia menilai tindakan oknum pejabat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hak buruh justru bersekongkol menggerogoti dana jaminan sosial.
"Melihat fakta ini, kita pantas geram dan bertanya: Mau dibawa ke mana negara ini jika uang perlindungan milik rakyat justru dirampok dari dalam? Yang paling terdesak dan menjerit akibat tindakan ini adalah rakyat kecil dan para buruh," tegas KRY Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.
Ia juga membandingkan tindak pidana korupsi oknum pejabat dengan kejahatan jalanan biasa. Menurutnya, korupsi yang dilakukan oleh pemangku jabatan di tingkat atas jauh lebih merusak dan tidak memiliki alasan pembenar apa pun.
"Kejahatan yang paling sadis itu bukan garong atau maling di jalanan. Kalau pencuri atau pengangguran berbuat nekat karena terhimpit ekonomi, itu masalah sosial. Namun, ketika oknum pemangku jabatan paling atas—yang hidupnya sudah berkelebihan dan diberi amanah negara—justru berbuat jahat dan memakan hak rakyat, itu adalah bentuk pengkhianatan bangsa yang tidak bisa ditoleransi," lanjutnya.
Tuntutan dan Sikap PPWI Jawa Tengah
Melalui rilis resmi ini, DPD PPWI Jawa Tengah dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan sikap:
Penegakan Hukum Maksimal: Mendorong aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa (Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho) guna memberikan efek jera (deterrent effect).
Evaluasi Sistemik BPJS Ketenagakerjaan: Mendesak audit menyeluruh dan perbaikan sistem verifikasi klaim di tubuh BPJS Ketenagakerjaan agar celah korupsi serupa tidak terulang kembali.
Pengawasan Masyarakat: Mengajak seluruh insan pers, pewarta warga, dan elemen masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan kasus ini hingga tuntas.
(Red/KRT)
