𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Tindakan nekat oknum warga berinisial S (Sirwan) yang mendirikan bangunan ruko komersial di atas alur/bantaran kali Desa Karanggayam, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, kian memicu sorotan tajam. Pasalnya, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai legalitas bangunan yang difungsikan sebagai toko sembako dan BRI Link tersebut, S secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
S hanya berdalih telah mengantongi "izin secara lisan". Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh media, oknum pemilik ruko tersebut enggan dan tidak dapat menyebutkan secara spesifik kepada siapa atau pejabat mana izin lisan itu disampaikan.
Pengakuan ini sontak memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang disengaja. Penggunaan dalih "izin lisan" tanpa dokumen hitam di atas putih dinilai hanyalah tameng untuk melegalisasi pendudukan kawasan sempadan kali yang jelas-jelas merupakan aset publik dan kawasan lindung ekologis.
Pelanggaran Hukum Berlapis dan Potensi Sanksi
Keberadaan ruko milik S yang telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih dua tahun ini dinilai menabrak aturan hukum berlapis:
Penyalahgunaan Pengawasan & Perizinan (UU No. 28 Tahun 2002 jo. UU Cipta Kerja):
Suatu izin pembangunan gedung (PBG/IMB) wajib diterbitkan dalam bentuk dokumen tertulis resmi melalui prosedur administrasi negara. Pernyataan "izin lisan" yang tidak jelas asal-usulnya tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali dan menegaskan bahwa bangunan tersebut 100% liar dan melanggar hukum.
Pengrusakan dan Penyerobotan Sempadan Sungai (Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015):
Sempadan dan alur kali merupakan area terlarang untuk bangunan permanen. Kehadiran ruko tersebut menyempitkan aliran sungai, mengganggu debit air, dan berpotensi besar memicu pendangkalan serta banjir di wilayah Desa Karanggayam.
Ancaman Sanksi Pidana Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019):
Pasal 70 UU Sumber Daya Air menegaskan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi siapa saja yang secara melawan hukum memanfaatkan prasarana/sumber air yang merusak fungsi lingkungan.
Pengakuan S yang bersandar pada "izin lisan anonim" ini mendesak untuk segera diusut. Warga mendesak Satpol PP Kabupaten Banyumas bersama Dinas PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk tidak mentoleransi praktik ilegal ini serta segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.
(Red/KRT)
