𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐭𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐓𝐮𝐦𝐩𝐮𝐥, 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐜𝐞𝐰𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐌𝐞𝐦𝐮𝐧𝐜𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 & 𝐌𝐚𝐟𝐢𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐄𝐤𝐬 𝐁𝐨𝐧𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬


𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Penanganan laporan skandal dugaan korupsi dan mafia tanah atas alih fungsi aset negara berupa eks tanah Bondo Desa di Kabupaten Banyumas dinilai stagnan dan berjalan di tempat. Kekecewaan mendalam dilontarkan oleh advokat sekaligus pegiat anti-korupsi Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkesan lamban dan mengabaikan kepastian hukum.

Dalam keterangannya di kantor hukumnya di Purwokerto Selatan, Ananto menegaskan bahwa pemanfaatan tanah eks Bondo Desa Karangrau (Kecamatan Sokaraja) dan eks Bondo Kelurahan Berkoh (Kecamatan Purwokerto Selatan) terindikasi kuat mengalami penyalahgunaan peruntukan yang nyata.

"Jika dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian peruntukan yang melanggar ketentuan hukum serta izin awal, maka secara hukum seluruh proses tersebut batal demi hukum. Pihak-pihak yang terlibat wajib dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Ananto kepada media, Rabu (5/8/2026).

𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐚𝐥𝐢𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐰𝐚𝐡

Persoalan ini bermula dari dugaan penyimpangan alih fungsi lahan eks Bondo Desa. Lahan yang semula diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) untuk masyarakat, dalam perkembangannya justru disinyalir dialihkan menjadi kawasan perumahan menengah dan mewah.

Penyimpangan ini diduga bertentangan dengan persetujuan awal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Surat Gubernur KDH Tk. I Jateng No. 143/26191 tanggal 27 Desember 1997) dan berpotensi menimbulkan kerugian besar pada aset daerah serta keuangan negara.

Laporan resmi mengenai dugaan korupsi dan praktik mafia tanah ini telah diserahkan Ananto kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng sejak 7 Oktober 2025 (Surat No. 012/AD.LP/SM/X/AW/2025). Surat susulan permohonan percepatan juga telah dikirimkan pada 12 Juni 2026 (Surat No. 013/Pemh.Kejati.Jateng/SM/AW/VI/2026).

Namun, meski sudah berlalu hampir 10 bulan, belum ada kejelasan maupun langkah transparan dari Kejati Jateng. Atas dasar itu, pada 5 Agustus 2026, Ananto melayangkan surat permohonan ke-2 (No. 014/Pemh.Kejati.Jateng/SM/VIII/AW/2026) yang juga ditembuskan langsung kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐫𝐜𝐚𝐲𝐚𝐚𝐧, 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐀𝐥𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧

Sikap bungkam penegak hukum memicu kemarahan publik. Salah seorang warga Banyumas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya atas penanganan kasus ini.

"Kami selaku masyarakat sudah kehilangan rasa hormat dan tidak percaya lagi pada institusi hukum. Hari ini hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen pencari keadilan, melainkan hanya dijadikan alat kekuasaan dan komoditas bagi pihak-pihak tertentu," cetusnya dengan nada kecewa.

Ananto menanggapi keprihatinan masyarakat tersebut dengan menyoroti dampak buruk hilangnya tatanan hukum akibat pengabaian aduan warga.

"Ketika penegak hukum yang mengemban amanah justru mengabaikan jeritan rakyat yang membutuhkan keadilan, situasi tersebut mencerminkan terjadinya krisis keadilan dan pelemahan supremasi hukum. Fenomena ini membawa dampak destruktif yang amat serius bagi tatanan sosial," ujar Ananto.

𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐧𝐝𝐮𝐫 𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧

Menghadapi potensi lambannya proses hukum, Ananto Widagdo menegaskan komitmennya selaku pegiat anti-korupsi untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"𝑆𝑎𝑦𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑛𝑎ℎ 𝑚𝑢𝑛𝑑𝑢𝑟 𝑠𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎ℎ 𝑝𝑢𝑛 𝑑𝑒𝑚𝑖 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑗𝑢𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑎𝑚𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑠𝑒𝑡 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎. 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑟𝑏𝑢𝑘𝑎𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑠𝑡𝑖𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑎𝑑𝑎𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑘 𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏 𝑑𝑖𝑝𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑖𝑛𝑠𝑡𝑖𝑡𝑢𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑗𝑎𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛," pungkasnya secara tegas.

(Red/KRT)