Polemik Seleksi Sekda Cilacap: Antara Klaim Prosedur, Hak Gugat PTUN, dan Ujian Melek Hukum Publik

 

𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Proses seleksi jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap  jadi sorotan publik. Isu dugaan pelanggaran prosedur menyeruak di tengah masyarakat, memicu perdebatan hangat terkait transparansi dan akuntabilitas birokrasi di tingkat daerah.


​Menanggapi gejolak tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membantah tegas dugaan miring yang beredar. Ia memastikan seluruh tahapan seleksi telah dijalankan secara ketat dan taat asas sesuai regulasi yang berlaku.


​Secara hukum, pengisian jabatan Sekda bukanlah keputusan sepihak, melainkan terikat pada regulasi ketat. Berdasarkan UU No. 20/2023 tentang ASN, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, seleksi jabatan tinggi pratama wajib mengusung prinsip meritokrasi,yakni berpatokan murni pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja.


​Menyikapi silang pendapat yang berkembang, Ketua DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Cilacap, Sangidun.CPLA  meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara rasional dan berbasis bukti formal.


​"Kritik dan perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun harus didasari fakta. Pihak yang mengindikasikan adanya pelanggaran sebaiknya melengkapi bukti dan melapor ke jalur resmi seperti Inspektorat, Kejaksaan, atau menggugat ke PTUN. Di sisi lain, Pemkab Cilacap wajib terbuka menunjukkan dokumen kepatuhan prosedur agar tidak menimbulkan keraguan publik," tegas Sangidun.


​Secara hukum administrasi negara, jika ditemukan indikasi cacat prosedur pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan, pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam UU No. 51/2009.


 Langkah ini dipandang sebagai jalan paling sah dan bermartabat untuk menguji kebenaran formal ketimbang membiarkan isu bergulir tanpa kepastian di ruang publik.


​Nada kritis juga datang dari elemen masyarakat sipil. Ketua Ormas GIBAS Cilacap, Bambang Purwanto, S.Pd., menyoroti pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak dengan mudah tergiring oleh opini yang belum tentu dapat dibuktikan secara hukum.

Sebagai contoh,narasi sesuai prosedur tidak bisa disamakan artinya dengan sesuai hukum


​"Edukasi tentang hukum kepada masyarakat perlu dihidupkan kembali. Jangan sampai ada semacam gerakan terselubung yang melakukan pembutaan hukum terhadap masyarakat.


 Cilacap harus bangkit, melek hukum, dan bergerak dalam penegakan hukum," ujar Bambang.


​Ia juga mengajak para aktivis daerah untuk tetap kritis dan objektif. "Jangan mudah dininabobokkan oleh narasi-narasi yang membodohi. Ayo para aktivis bergerak, jangan diam seribu bahasa, mari tunjukkan eksistensi kita," tambahnya.


​Polemik seleksi Sekda Cilacap menjadi ujian penting bagi kedewasaan berdemokrasi dan melek hukum di daerah.


 Pembuktian melalui mekanisme pengawasan resmi,baik lewat pengawasan internal (Inspektorat/KASN) maupun peradilan administrasi (PTUN),menjadi kunci utama untuk menjamin hadirnya tata kelola pemerintahan Cilacap yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Red)


Editor: Redaksi