CILACAP, mediarealitanews com -Pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Tipar di Kabupaten Cilacap menuai kritik tajam dari masyarakat dan kalangan pengusaha daerah.
Proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak ini dinilai menabrak prinsip transparansi publik dan terkesan mengesampingkan potensi ekonomi lokal.
*Isu Kunci & Sorotan Lapangan*
Papan Proyek "Bisu" Pagu: Papan nama proyek yang terpasang di lokasi sama sekali tidak mencantumkan nilai kontrak maupun nilai pagu anggaran.
Marjinalisasi Pengusaha Lokal: Pasokan material utama berupa beton (ready mix) didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Cilacap.
Matinya Perputaran Ekonomi Daerah: Keputusan menggunakan vendor beton luar daerah memicu kekecewaan para pemilik batching plant lokal yang merasa disisihkan dalam proyek bernilai APBN ini.
*Regulasi & Aturan yang Dilanggar*
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mengakses dan mengawasi penggunaan keuangan negara pada pekerjaan fisik yang dibiayai APBN.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyimpangan terhadap prinsip dasar pengadaan, yaitu transparansi, akuntabilitas, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan penyedia jasa lokal.
Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 / Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasional: Pelanggaran standar teknis pemasangan atribut kelengkapan proyek di mana nilai kontrak wajib diumumkan secara terbuka sebagai instrumen kontrol sosial masyarakat.(****)
