BANYUMAS, mediarealitanews com — 6 Agustus 2026 Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., memberikan tanggapan positif dan apresiasi tinggi terhadap pandangan hukum yang dipublikasikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum, Ade Budi Brilliant, S.T., S.H.
Dalam publikasi yang disampaikan oleh Advokat Ade Budi Brilliant, ditegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal memerlukan tiga pilar utama (3 Kunci Penegakan Hukum yang Baik), yakni aturan yang jelas, aparat yang jujur, dan kesadaran hukum dari warga masyarakat.
Menanggapi gagasan tersebut, KRT Ardhi Solehudin yang juga aktif sebagai pengamat integritas publik menilai bahwa poin-poin yang diangkat oleh Ade Budi Brilliant sangat relevan dan menyentuh akar persoalan penegakan hukum saat ini. Menurutnya, pesan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memberikan kepastian hukum yang benar-benar bermanfaat dan berkeadilan.
"Apresiasi bagi Advokat Ade Budi Brilliant yang telah mempublikasikan gagasan berani dan konstruktif ini. Fungsi kontrol dan edukasi hukum seperti inilah yang sangat dibutuhkan publik. Hukum yang kuat hanya bisa berdiri di atas aturan yang adil, integritas aparat tanpa pandang bulu, serta partisipasi aktif warga yang taat hukum," tegas KRT Ardhi Solehudin di Banyumas, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, KRT Ardhi Solehudin menguraikan tiga pilar penting yang dipublikasikan oleh Ade Budi Brilliant tersebut:
Aturan yang Jelas: Undang-undang dan regulasi harus dirancang secara adil, tidak membingungkan, serta berpihak pada kepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat luas.
Aparat yang Jujur: Para penegak hukum di lapangan wajib menjunjung tinggi profesionalisme, bertindak tegas, jujur, serta bekerja tanpa pandang bulu.
Kesadaran Warga: Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sebagai pimpinan media dan pengamat integritas, KRT Ardhi Solehudin menegaskan komitmennya beserta jajaran pewarta warga untuk terus mengawal pelaksanaan ketiga pilar tersebut melalui fungsi kontrol sosial media.
"Jika aturan sudah jelas, aparatnya jujur, dan warganya sadar hukum, maka keadilan akan terjamin dan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas dapat benar-benar terwujud," pungkasnya.
(Red/KRT)
