PEMALANG, mediarealitanews com — 25 September 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp12.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan beras 30 kg di Desa Mejagong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang terus berbuntut panjang. Temuan selisih keterangan antara pengakuan warga dengan pihak Pemerintah Desa Mejagong memicu reaksi keras dari tokoh dan aktivis pers nasional.
KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom. — Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS), Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Tengah, Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), sekaligus Aktivis Pers — turun langsung dan mengangkat bicara secara tegas menanggapi temuan tim investigasi lapangan.
Pernyataan Sikap & Tanggapan Tajam KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.
Dalam keterangannya, KRT Ardhi Solehudin mengutuk keras segala bentuk penarikan dana tak berdasar terhadap masyarakat penerima bantuan sosial.
"Bantuan sosial beras dari pemerintah pusat ditujukan untuk meringankan beban rakyat, dan penyalurannya adalah GRATIS. Jika ada penarikan sebesar Rp12.000 per KPM tanpa dasar hukum dan regulasi tertulis yang sah, itu adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan terindikasi kuat sebagai bentuk Pungutan Liar (Pungli)!" tegas KRT Ardhi Solehudin.
Beliau juga menyoroti adanya pola saling lempar tanggung jawab dan perbedaan keterangan antara warga dengan perangkat desa saat dikonfirmasi oleh tim media RJS.
"Sangat aneh dan janggal ketika warga mengaku diminta uang sebelum beras diserahkan, sementara perangkat desa hingga Kaur Kesra mengaku tidak tahu-menahu. Pertanyaan sederhananya: Siapa oknum yang mengumpulkan uang itu? Atas perintah siapa? Dan ke mana alirannya? Jika potensi pungutan mencapai 500 KPM atau setara Rp6.000.000, ini bukan nominal kecil bagi warga miskin. Jangan sampai ada pembiaran struktural di tingkat desa!" lanjutnya.
3 Tuntutan Pemimpin Media & Aktivis Pers (KRT Ardhi Solehudin):
Desak Inspektorat & APH Turun Tangan:
Meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Aparat Penegak Hukum (Polres Pemalang / Kejaksaan Negeri) untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil oknum-oknum yang terlibat dalam rantai penyaluran bansos di Desa Mejagong.
Klarifikasi Terbuka dari Kepala Desa Mejagong:
Pemerintah Desa Mejagong dituntut untuk membuka data secara transparan serta memberikan penjelasan resmi di depan publik mengenai alur penyaluran dan oknum pengumpul dana tersebut.
Perlindungan bagi KPM & Saksi Warga:
Mengimbau seluruh jajaran untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga KPM yang telah bersuara menyampaikan fakta lapangan kepada media.
Komitmen Pengawalan Kasus
Sebagai Ketua DPD PPWI Jateng dan Pembina AKJII, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa seluruh jaringan media di bawah Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) bersama koalisi wartawan warga akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada iktikad baik untuk membenahi dan mengembalikan hak-hak rakyat, kami bersama jaringan insan pers akan membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi," pungkas KRT Ardhi Solehudin.
(Red/KRT)
