π·πΌπΉπΎπΆπ²π¬πΉπ»πΆ, πππ πππππππππππππ πππ – Gelombang keresahan warga masyarakat Kabupaten Banyumas terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana publik kian memuncak. Menanggapi aduan masif dari warga, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pegiat anti-korupsi sekaligus kuasa hukum warga masyarakat terkait kasus Aset Kebondalem Purwokerto yang mangkrak, menyampaikan klarifikasi resmi di kantornya pada Sabtu, 26 September 2026.
Teriakan dan aspirasi masyarakat yang didukung bukti-bukti tangkapan layar (sekrincut) tersebut diungkap secara terbuka melalui akun TikTok resmi milik Ananto Widagdo untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
TIGA FOKUS ADUAN DAN DUGAAN VIOLASI HUKUM
Kasus Aset Kebondalem Purwokerto yang Mangkrak
Ananto Widagdo menegaskan peran dan komitmennya selaku kuasa hukum warga masyarakat dalam mengawal penyelesaian skandal Aset Kebondalem Purwokerto yang hingga kini mangkrak tanpa ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi warga.
Kios Mangkrak APBD Rp1,3 Miliar di Sekitar Menara Pandang
Aspirasi warga menyuarakan sorotan tajam terhadap keberadaan proyek pembangunan kios di sekitaran kawasan Menara Pandang Purwokerto yang menyedot anggaran APBD sebesar Rp1,3 Miliar namun berujung mangkrak.
Dugaan Pungutan Liar Berkedok Infak Masjid "Seribu Bulan"
Masyarakat menyoal peredaran kupon infak BAZNAS Kabupaten Banyumas dengan nominal Rp5.000 hingga Rp10.000 yang disebar secara terstruktur menyasar seluruh anak-anak sekolah (melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag) serta seluruh RT/RW dan Pemdes/Kelurahan se-Kabupaten Banyumas.
"Pelaksana harus bertanggung jawab.. Sangat miris apabila tempat ibadah dipakai main-main untuk dugaan pungutan liar di Banyumas yang menyasar anak-anak sekolah dan seluruh RT/RW. Kalau terbukti, ini harus dihukum seberat-beratnya," tegas pernyataan tertulis yang disuarakan.
ANALISIS SPESIFIK DAN TAJAM ATAS PELANGGARAN HUKUM
Advokat Ananto Widagdo menilai indikasi pelanggaran dalam draf aduan ini berpotensi menabrak aturan pidana serius:
Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan / Pungli (Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor)
Pengedaran kupon infak masjid yang diinstruksikan secara terstruktur menggunakan jalur birokrasi dinas pendidikan ke sekolah-sekolah serta jalur pemerintahan desa/RT/RW berpotensi melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan segala bentuk pungutan di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Penyalahgunaan Wewenang Lembaga Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011)
Pengumpulan infak/sedekah wajib memegang teguh prinsip sukarela. Pemanfaatan jejaring birokrasi hingga tingkat RT/RW yang memunculkan pemaksaan secara halus/implisit kepada warga dan siswa dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan mencederai integritas lembaga pengelola dana umat.
Potensi Kerugian Keuangan Daerah (Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor)
Proyek kios di kawasan Menara Pandang senilai Rp1,3 Miliar dari APBD yang mangkrak memerlukan audit investigatif mendalam dari BPK/BPKP untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan kegagalan perencanaan.
DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Mengakhiri keterangannya, Ananto Widagdo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK—untuk segera bertindak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini demi menyelamatkan keuangan daerah dan melindungi warga serta anak sekolah di Kabupaten Banyumas dari praktik pungli berkedok agama.
(Red/KRT)

