𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Kasus dugaan rekayasa administrasi dan pencatutan nama warga dalam dokumen perizinan tambang batuan (tanah urug) oleh CV. Bukit Emas di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak baru yang sarat kontroversi. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang struktural tingkat desa yang dilakukan secara terstruktur.
Berdasarkan investigasi dan dokumen resmi yang dihimpun, salah satu warga Desa Kaliori bernama Rifqi Anwar Hidayat (27), pemilik sah bidang tanah seluas 872\text{ m}^2 (berdasarkan sertifikat/letter C nomor 106/938/blok 2/Objek Pajak No 146) yang terletak di RT 001/RW 003, secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan kerelaan maupun dukungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Ia merasa dirugikan dan identitas serta hak keperdataannya dicatut tanpa izin.
Keterangan "Blunder" Kepala Desa Kaliori: Mengaku Tak Paham, tapi Dokumen Sahkan "Setuju"
Kejanggalan kian memuncak saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Kaliori di ruang kerjanya. Di hadapan jurnalis, Kades memberikan keterangan yang kontradiktif dan dinilai "blunder", yakni mengaku "tidak paham" dan menyatakan "tidak ada sosialisasi" terkait rencana penambangan tersebut.
Namun, pernyataan tersebut runtuh seketika saat diuji dengan bukti fisik dokumen Berita Acara Sosialisasi bertanggal 23 Desember 2023. Pada dokumen tersebut, tertera tanda tangan yang diduga kuat milik Kades Kaliori di bawah stempel resmi Pemerintah Desa Kaliori, lengkap dengan keputusan hasil sosialisasi yang mencantumkan status "SETUJU".
Anehnya, pada kolom pengesahan tersebut tidak dicantumkan nama terang maupun Nomor Induk Pegawai (NIP) Kades, melainkan hanya dibubuhi cap desa dan paraf/tanda tangan. Ketika warga sebelumnya menuntut kejelasan, Kades sempat melontarkan jawaban mengambang, "Tunggu waktunya saja," yang mencerminkan ketertutupan birokrasi desa terhadap transparansi publik.
Analisis Spesifik dan Penerapan Pasal-Pasal Pelanggaran Hukum Terbaru
Menanggapi temuan data otentik dan kontradiksi keterangan pejabat desa tersebut, praktisi hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebatas kesalahan administrasi biasa, melainkan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum berat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku:
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggunaan Surat Palsu (Pasal 395 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru)
Pembuatan dokumen dukungan atau berita acara sosialisasi yang mencantumkan tanda tangan warga secara tidak sah (tanpa izin pemilik aslinya seperti yang dialami Rifqi Anwar Hidayat) serta penggunaannya untuk melegalkan proses perizinan dapat dijerat dengan Pasal 395 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) concerning pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah asli dan berpotensi menimbulkan kerugian dapat dikenakan sanksi pidana yang setara.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Desa)
Tindakan Kades yang menandatangani dokumen persetujuan (mengesahkan status "Setuju") namun berdalih "tidak tahu/tidak paham" saat dikonfirmasi, mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) sebagaimana diatur dalam ranah hukum administrasi negara dan ketentuan tindak pidana korupsi apabila terbukti ada konflik kepentingan atau muatan transaksional dalam penerbitan legalitas dokumen pertambangan tersebut.
Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik dan Larangan Larangan Kepala Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Berdasarkan Pasal 29 huruf b, c, dan d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain/menyalahgunakan wewenang, serta melanggar sumpah/janji jabatan. Tindakan Kades yang mencederai hak warga dan mengabaikan transparansi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian oleh Bupati.
Masyarakat, korban pencatutan nama, serta aliansi pemerhati publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Banyumas dan instansi pengawasan berwenang (Inspektorat) untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Kaliori serta pihak CV. Bukit Emas guna mengusut tuntas legalitas dokumen perizinan tambang tersebut secara transparan dan berkeadilan.
(Red/KRT)
.jpg)