𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — 28 Oktober 2026 Kepastian hukum atas sengketa penguasaan tanah kas desa (banda desa) di Desa Pagergalang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sidang perdana atas gugatan penguasaan aset desa seluas 3.745 meter persegi yang di atasnya berdiri Pasar Buntu (Pasar Pemda) resmi akan digelar pada tanggal 10 November 2026 mendatang.
Menanggapi turunnya jadwal resmi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada PN Banyumas atas respons cepat terhadap gugatan yang diajukan. Langkah ini dinilai sebagai momentum penting dalam menegakkan keadilan serta mengembalikan hak-hak masyarakat desa yang selama ini dirugikan.
𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐃𝐢𝐫𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 𝐒𝐚𝐡
Perkara pelik ini bermula dari penguasaan lahan strategis yang merupakan tanah bengkok Pagergalang (Blok 053, Persil 136, C 18, Dusun 1 Cemuris) oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang diklaim berlandaskan Sertifikat Hak Pakai No. 0006 Tahun 1999.
Berdasarkan investigasi dan dokumen resmi Pemdes Pagergalang, proses penerbitan sertifikat hingga penguasaan lahan tersebut terindikasi cacat hukum karena tidak melalui prosedur pelepasan aset desa yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Gugatan ke pengadilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan mandat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah lama diputuskan oleh warga demi menyelamatkan aset vital desa.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: "𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐀𝐤𝐮𝐫𝐚𝐭, 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧"
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa timnya siap mendedikasikan diri sepenuhnya untuk mengawal perkara ini di ruang sidang mulai 10 November 2026 nanti. Dengan kelengkapan dokumen historis, bukti otentik, serta dukungan penuh data-data yang akurat, persidangan ini diyakini akan membuka tabir kebenaran hukum yang seadil-adilnya.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa orientasi utama dalam pendampingan hukum ini adalah perlindungan hak-hak masyarakat desa yang terdzolimi, bukan berorientasi pada materi.
𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝟏𝟎 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫
Kabar kepastian jadwal sidang di PN Banyumas ini langsung disambut antusias oleh warga dan para tokoh masyarakat setempat. Gelombang solidaritas dari warga yang peduli terhadap kelangsungan aset desa dipastikan akan turun langsung memadati dan mengawal jalannya persidangan perdana pada 10 November 2026 mendatang.
Langkah ini menjadi simbol perlawanan damai dan konstitusional, memastikan bahwa kedaulatan atas aset banda desa Pagergalang harus kembali kepada yang berhak.
(Red/KRT)
