SEMARANG,mediarealitanews com - 16 Oktober 2026 Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Aktivis Pers Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait maraknya tekanan dan intimidasi fisik maupun verbal terhadap jurnalis di lapangan. Beliau menegaskan bahwa profesi wartawan/jurnalis adalah profesi sah yang dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Pernyataan ini dirilis secara resmi untuk merespons dinamika tugas jurnalistik, khususnya jurnalis yang mengawal kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta kontrol sosial di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
1. Dasar Hukum & Ancam Pidana Bagi Intimidator Jurnalis
KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa segala bentuk persekusi, pengancaman, penghalangan kerja peliputan, hingga penyitaan alat kerja jurnalistik secara paksa merupakan tindakan pidana.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)."
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Tindakan pengancaman, intimidasi fisik/mental, atau pengrusakan barang milik jurnalis/media dapat dijerat pasal berlapis terkait pengancaman (Pasal 368/Pasal 335 KUHP) dan pengrusakan (Pasal 406 KUHP).
"Pers bukan sekadar profesi, pers adalah amanah untuk menyampaikan fakta dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Ketika pers bekerja tegak lurus, korupsi dan penyelewengan tidak bisa sembarangan menjalar. Oleh karena itu, bagi siapapun yang coba-coba mengintimidasi jurnalis, kami tidak ragu untuk menyeretnya ke jalur hukum pidana!" tegas KRT Ardhi Solehudin.
2. Penegasan Posisi & Independensi Jurnalis di Lapangan
Dalam rilis ini, Media Group Realita Jaya Sakti menegaskan komitmen seluruh jajaran jurnalis (termasuk media jejaring seperti Krimsus86.com):
Bukan Alat Kekuasaan: Jurnalis berdiri di atas fakta dan kode etik, bukan di atas pesanan atau kepanjangan tangan pihak/oknum mana pun.
Kritis dan Independen: Berani mengungkap fakta tanpa rasa takut, tanpa tunduk pada tekanan, serta tidak silau oleh jabatan.
Pilar Kontrol Sosial: Bekerja murni sebagai fungsi pengawasan publik (watchdog) demi tegaknya kebenaran dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
3. Imbauan Internal: Jaga Marwah & Stop Penyalahgunaan Identitas
Selain memperingatkan pihak eksternal, KRT Ardhi Solehudin memberikan instruksi tegas kepada seluruh wartawan dan jajaran media di bawah naungannya untuk menjaga kehormatan profesi:
Dilarang Menyalahgunakan Identitas: Kartu Pers (ID Card) adalah simbol amanah publik, bukan kartu sakti atau tameng untuk kepentingan pribadi/pemerasan.
Stop Pencatutan Nama: Mengutuk keras oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk mencari keuntungan secara tidak sah.
Patuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Setiap pemberitaan wajib berpegang pada prinsip verifikasi, berimbang (cover both sides), jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Penutup
"Kami mengetuk pintu hati seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama menghormati kemerdekaan pers. Mari kita jaga marwah pers, mengawal kebenaran, dan membela kepentingan masyarakat luas demi kemajuan bangsa," tutup KRT Ardhi Solehudin.
(Red)
