Stop Intimidasi dan Pembatasan Kerja Jurnalistik! Ketua DPD PPWI Jateng KRT Ardhi Solehudin Dukung Langkah Ketum Wilson Lalengke Desak KY Sanksi Hakim PN Cibinong

 

​Semarang, mediarealitanews.com — 16 Oktober 2026 — Kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi transparan kembali tercoreng oleh aksi sepihak jajaran peradilan di daerah. Menanggapi hal ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Tengah sekaligus Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., melayangkan kecaman keras terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.  


​Kecaman ini dipicu oleh tindakan Majelis Hakim PN Cibinong yang melarang wartawan melakukan peliputan serta perekaman audio-visual dalam persidangan terbuka untuk umum. Ironisnya, pelarangan tersebut diputuskan hakim hanya demi mengomodasi keberatan dari pihak tergugat dalam perkara dugaan perampasan, pemerasan dengan ancaman, dan penipuan yang menimpa anggota PPWI, Bapak Ambar Witjaksono Sutarman.  


​Secara tegas, KRT Ardhi Solehudin mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh 100% atas langkah berani Ketua Umum DPP PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang secara resmi telah melayangkan laporan dan mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi serta teguran keras kepada Majelis Hakim PN Cibinong.  


​"Saya, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., seorang jurnalis, pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Ketua DPD PPWI Jawa Tengah, serta aktivis pers, menyatakan berdiri tegak mendukung penuh Ketum PPWI Bapak Wilson Lalengke. Tindakan Hakim PN Cibinong yang melarang peliputan pers atas pesanan pihak tergugat adalah bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip peradilan yang terbuka untuk umum serta pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers!" tegas KRT Ardhi Solehudin.

  

​Desak Jaminan Kelancaran dan Keamanan Kerja Wartawan di Seluruh Indonesia


​KRT Ardhi Solehudin menyoroti bahwa tindakan represif berupa pembatasan akses liputan di pengadilan tidak boleh lagi terjadi di era keterbukaan informasi. Wartawan bertugas sebagai mata dan telinga masyarakat untuk mengawal jalannya keadilan secara objektif.  


​"Hakim dibayar oleh uang rakyat, ruang sidang terbuka untuk umum, lalu atas dasar apa hakim justru memihak pada pihak yang diduga melakukan kejahatan dengan membungkam kerja media? Praktik-praktik intimidatif dan pembatasan seperti ini sangat merusak independensi peradilan dan menjegal kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan," tambah pria yang akrab disapa Bopo ini.  


​Melalui pernyataan resmi ini, PPWI Jawa Tengah menyampaikan tuntutan spesifik untuk menjamin kelancaran tugas jurnalis di lapangan:


​Desak Komisi Yudisial (KY) Bergerak Cepat: Meminta KY di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Abdul Chair Ramadhan untuk segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi disiplin tegas kepada Majelis Hakim PN Cibinong agar menjadi efek jera bagi oknum hakim lainnya di seluruh Indonesia.  


​Jaminan Akses Peliputan Tanpa Syarat: Meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan instruksi tertulis ke seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia agar mematuhi UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008, dengan membebaskan wartawan meliput dan merekam persidangan terbuka tanpa hambatan atau intervensi pihak berperkara.  


​Instruksi Bersama Pengawalan Pers: Mengimbau seluruh jurnalis, pewarta warga, dan media di bawah naungan PPWI maupun lintas organisasi untuk bersatu melawan segala bentuk pembungkaman, intimidasi, dan pembatasan tugas jurnalistik.  


​"PPWI Jawa Tengah bersama Media Group Realita Jaya Sakti tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan setiap jurnalis mendapatkan perlindungan serta kelancaran penuh dalam menjalankan tugas mulianya," pungkas KRT Ardhi Solehudin.  

​(Red/KRT)