𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 —6 November 2026 Maraknya stigma, intimidasi, serta upaya pembungkaman terhadap profesi pers kembali memicu sikap tegas dari insan media. Menanggapi pernyataan tegas mengenai independensi wartawan yang viral di ruang publik, KRT Ardhi Solehudin—selaku jurnalis, pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, sekaligus Pengamat Integritas Publik—menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh secara tegak lurus.
KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa pers tidak boleh dan tidak akan pernah mau diatur oleh kepentingan penguasa, instansi, maupun pihak manapun. Jurnalisme sejati bekerja atas dasar hukum, fakta di lapangan, kode etik, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐒𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚𝐭𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢: "𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐤𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚"
Menanggapi berbagai label dan stigma negatif yang kerap dilemparkan kepada jurnalis di lapangan:
𝐒𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚 "𝐋𝐨𝐧𝐝𝐨 𝐈𝐫𝐞𝐧𝐠" (𝐏𝐞𝐧𝐠𝐤𝐡𝐢𝐚𝐧𝐚𝐭): Jika pertanyaan kritis pers dan ketidakmauan untuk didikte penguasa dianggap sebagai "pengkhianatan", maka pers dengan bangga berdiri bersama integritasnya. Pers bekerja bukan untuk melayani selera pejabat atau instansi, melainkan melayani kepentingan publik dan undang-undang.
𝐒𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚 "𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐮𝐧𝐲𝐚 𝐎𝐭𝐚𝐤": Di tengah ancaman, kekerasan, dan tekanan ekonomi, jurnalis tetap bertahan membuka laptop dan memeriksa dokumen. Pers mungkin dianggap nekat, tetapi pers bertindak atas dasar nurani, integritas, dan keberanian.
𝐒𝐭𝐢𝐠𝐦𝐚 "𝐊𝐚𝐰𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐫𝐤𝐮𝐬": Solidaritas pers adalah benteng pertahanan. Ketika satu jurnalis diintimidasi atau dikriminalisasi, seluruh insan pers berkumpul karena tidak ada jurnalis yang boleh menghadapi kekerasan seorang diri.
𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐣𝐚𝐦 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧
Melalui siaran pers ini, KRT Ardhi Solehudin menyampaikan seruan mendasar kepada seluruh wartawan dan insan pers di Indonesia:
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐮 𝐃𝐢𝐚𝐭𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐤𝐚𝐧: Tolak segala bentuk intervensi, amplop penyumpal, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Marwah pers ada pada independensi yang tidak bisa dibeli.
𝐏𝐞𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐠𝐮𝐡 𝐏𝐫𝐢𝐧𝐬𝐢𝐩 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 & 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬: Kedudukan jurnalis dalam menjalankan kontrol sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi edukasi dan pengawasan terhadap instansi/institusi adalah amanat undang-undang yang sah.
𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐧𝐝𝐮𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐀𝐩𝐚 𝐀𝐝𝐚𝐧𝐲𝐚: Bila menemukan dugaan penyimpangan, pelanggaran, atau korupsi di lapangan, jangan pernah mundur. Ungkap dan publikasikan secara spesifik, lugas, dan sesuai fakta sebenarnya demi keadilan di Bumi Pertiwi.
"Sebagai kontrol sosial, kita adalah mata dan telinga masyarakat. Jangan pernah gentar menghadapi gertakan atau stempel buruk di lapangan. Selama kita berpegang pada fakta, integritas, dan UU Pers, pers akan tetap berdiri tegak demi kebenaran dan keadilan Bumi Pertiwi," tegas KRT Ardhi Solehudin.
(Red/KRT)
