Sengketa lahan masyarakat lima desa di dua kecamatan yaitu Desa Citembong, Binangun, Bringkeng, Grugu, serta Babakan di wilayah Kecamatan Kawunganten dan Bantarsari dengan PT Perhutani sudah berlangsung cukup lama, sudah hampir 54 tahun belum terselesaikan hal ini menjadi polemik sampai saat ini.
CILACAP - Masyarakat yang merasa ahli waris dari kelima desa yang tergabung dalam sebuah komunitas "Petani kedung borang bersatu" berjuang untuk menuntut kejelasan hak asal usul tanahnya yang selama ini dikuasai oleh pihak PT Perhutani yang masuk adminitrasi dalam KPH Banyumas Barat, dengan dasar bukti yang dimiliki.
Pada hari Rabu 15/7/20 bersama kuasa hukum dari para ahliwaris mendatangi kantor ATR/BPN Cilacap atas dasar undangan dari pihak ATR/BPN. Menurut Sutrisno yang merupakan ahli waris serta saksi sejarah menuturkan kepada kami awak media, bahwa para ahli waris menuntut hak tanah kami untuk dikembalikan. Kami dirampas hak atas tanah kami sudah 53 tahun dan harapan kami pemerintah melalui Pemda Cilacap agar bisa menyelesaikan permasalahan ini karena ini permasalahan sudah bertahun tahun tak kunjung selesai.
Jalur mediasi yang difasilitasi oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Cilacap juga menghadirkan para pihak yang terkait tidak ada titik temu dengan pihak PT Perhutani KPH Banyumas Barat dalam hal ini yang diwakili bagian biro hukumya, kata Ananto widagyo SH. SPd saat menjelaskan di hadapan ratusan ahliwaris yang ikut hadir di depan kantor ATR/BPN Cilacap.
Inilah yang seharusnya menjadi perhatian para pihak tentunya pemerintah dalam menanggapi segala bentuk permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Cilacap bisa hadir untuk memangil para pihak yang bersengketa secara upaya hukum. (*)
CEK FAKTA : TIDAK ADA STASIUN TELEVISI NASIONAL YANG MEMBERITAKAN AKSI PENOLAKAN RUU HIP
Beredar klaim tidak ada stasiun televisi nasional yang memberitakan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Kalim tersebut diunggah akun Facebook Chantique Brita Kitta pada 7 Juli 2020. Unggahan tersebut berupa tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:
"Hampir Di Seluruh Daerah +62 Ramai
#TolakRUU_HIP & #GanyangKomunis
Tapi Semua TV Nasional DIAM.
Apakah Artinya Mereka Pro PKI??"
Unggahan tersebut diberikan keterangan sebagai berikut:
"Bila seluruh media nasional dikuasai PKI, maka tugas kita umat beragama sangatlah berat..namun tetap semangat!! Hukum Allah tegakkan!!"
Benarkah tidak ada stasiun televisi nasional yang memberitakan aksi penolakan RUU HIP? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tidak ada stasiun televisi nasional yang memberitakan aksi penolakan RUU HIP, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'siaran tv aksi penolakan RUU HIP'.
Hasilnya terdapat beberapa video yang menayangkan aksi menolak RUU HIP, di antaranya mengarah pada Channel Youtube tvOneNews, dengan judul "FPI dan Sejumlah Ormas Islam Gelar Aksi Tolak RUU HIP di Depan Gedung DPR RI | tvOne" yang dimuat, pada 24 Juni 2020.
Berikut keterangan video tersebut:
"Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis menggelar unjuk rasa menolak rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6)."
Penelusuran juga mengarah pada Channel Youtube KOMPASTV dengan judul "Massa Kembali Gelar Aksi Tolak RUU HIP di Kantor Walikota" yang diunggah, pada 10 Juli 2020.
Video tersebut menayangkan sejumlah massa dari organisasi menggelar aksi damai menolak RUU HIP, pada Jumat 10 Juli 2020 siang, di depan kantor Wali Kota Balikpapan.
Aksi ini mereka sebut sebagai apel akbar nasional menjaga Pancasila. Ketua MUI Kota Balikpapan, Kiai Haji Kasim Pallanju menyebut, Pancasila saat ini merupakan ideologi yang tidak bisa diganggu gugat. Massa aksi mengkhawatirkan jika RUU HIP menjadi Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila bisa disusupi oleh paham komunis.
Penelusuran juga mengarah pada Channel Youtube CNN Indonesia dengan judul "Sejumlah Ormas Gelar Aksi Tolak RUU HIP" yang dimuat, pada 24 Juni 2020.
Dalam video tersebut Front Pembela Islam dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliasi Nasional Anti Komunis, Rabu siang, menggelar unjuk rasa di depan gedung MPR, DPR RI. Mereka menuntut agar pemerintah dan DPR RI, mencabut pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila, yang dinilai berbau komunisme.
Kesimpulan
Klaim tidak ada stasiun televisi nasional yang memberitakan aksi penolakan RUU HIP tidak benar. Sejumlah stasiun stasiun televisi terbukti menyiarkan aksi tersebut kemudian diunggah pada Channel Youtube mereka. (*)
Sumber: