PEMBAGIAN BLT HARUS TEPAT SASARAN, WAKTU DAN ADMINISTRASI

Babinsa Simo Koramil 12/Simo Kodim 0724/Boyolali Serda Heri Murjiyanto melaksanakan pendampingan Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai)  di Balai Desa Simo Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali, Rabu (28/10). 

BOYOLALI - Serda Heri menjelaskan bahwa BLT ini merupakan program pemerintah yang harus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang dinilai rendah di daerah.Biasanya warga penerima bantuan juga memiliki kartu yang bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Bantuan langsung tunai diberikan kepada masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan terutama yang terdampak langsung saat pandemi Covid 19. Penyaluran bantuan sosial secara tunai kepada masyarakat harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi." kata Serda Heri.

Kehadiran Babinsa dalam melakukan pendampingan dan pengawalan bantuan yang diberikan berupa uang tunai ini untuk memastikan tepat sasaran serta menghimbau agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan Protokol Kesehatan  dan memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.***

[DISINFORMASI] MEMAKAI MASKER TAK BER-SNI BAKAL DIDENDA DAN DIPENJARA

Beredar postingan di media sosial Facebook yang mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs berita dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI", dan tambahan narasi yang mengklaim jika memakai masker tak ber-SNI maka akan di denda dan di penjara.


Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut orang yang memakai masker tidak ber-SNI akan didenda dan dipenjara adalah tidak benar. Faktanya Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasannya. Ia menegaskan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela. "Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarnya.

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/30399/disinformasi-memakai-masker-tak-ber-sni-bakal-didenda-dan-dipenjara/0/laporan_isu_hoaks

Link Counter:

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4391349/cek-fakta-tidak-benar-memakai-masker-tak-ber-sni-bakal-didenda-dan-dipenjara

Lebih baru Lebih lama