GEREJA DESA SIMO SIMULASIKAN MISA, SEBELUM DIBUKA

Gereja Katholik Desa Simo Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali melaksanakan simulasi ibadah misa sebelum gereja dibuka untuk ibadah dan pelaksanaan kegiatan rohani lainnya, Minggu Siang (08/11).

BOYOLALI - Babinsa Simo Koramil 12/Simo Kodim 0724/Boyolali bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simo mendampingi pelaksanaan simulasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Jemaat sebelum masuk area gereja  diperiksa dengan thermo gun, selanjutnya mencuci tangan dan menempati kursi yang sudah diberi tanda.

Selama pandemi Covid 19 berlangsung, seluruh kegiatan dengan pengumpulan massa berjumlah banyak dilarang.

Babinsa Simo mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk menjaga  keamanan dan kepentingan bersama.***


[DISINFORMASI] MEMAKAI MASKER TAK BER-SNI AKAN DIDENDA DAN DIPENJARA

Beredar postingan di media sosial Facebook yang mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs berita dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI", dan tambahan narasi yang mengklaim jika memakai masker tak ber-SNI maka akan di denda dan di penjara.



Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut orang yang memakai masker tidak ber-SNI akan didenda dan dipenjara adalah tidak benar. Faktanya Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasannya. Ia menegaskan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela. "Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarnya.

Sumber:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/30399/disinformasi-memakai-masker-tak-ber-sni-bakal-didenda-dan-dipenjara/0/laporan_isu_hoaks

Link Counter:

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4391349/cek-fakta-tidak-benar-memakai-masker-tak-ber-sni-bakal-didenda-dan-dipenjara

Lebih baru Lebih lama