PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI NGAWI JALANI SIDANG DI TEMPAT

Polres Ngawi dan semua unsur dinas terkait giat melakukan operasi masker. Pengguna jalan yang tidak memakai masker diperiksa. Ini dilakukan untuk memegakkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

NGAWI - Diketahui saat ini kedisiplinan protokol kesehatan sudah mulai kendor, hingga perlu ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap masyarakat. Bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi hukuman push up dan menjalani sidang langsung di kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. 

Proses sidang digelar secara virtual, dengan majelis hakim tetap berada di kantor pengadilan. Para pelanggar wajib membayar denda. Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) ini kebanyakan sudah mengetahui akan kesalahannya sehingga tidak mempersoalkan jika harus dikenai denda.

"Saya menyadari kesalahan saya yang tidak memakai masker. Saya menyalahi aturan protokol kesehatan, tidak masalah kalau saya harus didenda. Ini sudah menjadi aturan pemerintah kita sebagai masyarakat harus mendukung, agar masyarakat menjadi jera dengan adanya sanksi dan denda. Dengan adanya sanksi pelanggar protokol kesehatan ini menurut saya ya bagus. Disiplin harus ditegakkan untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Septi salah satu pelanggar prokes.

Letkol Inf Totok Priyo Kismanto mengatakan, "Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Ngawi yang cenderung meningkat sejak libur panjang, saya bersama Kapolres berinisiatif  melanjutkan konstituasi yang kemarin sempat berhenti. Operasi ini dilakukan di beberapa wilayah Polsek, Koramil dan di tempat tempat lain, untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat. Kita harus melibatkan pihak terkait seperti kejari, Pengadilan Negeri Ngawi dan Satpol PP. 

Harapannya operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Seperti diketahui di Kabupaten Ngawi warga yang terkena Covid 19 terus meningkat dan diperlukan kesadaran masyarakat untuk terus meningkatkan dan mematuhi protokal kesehatan. Diharapkan masyarakat selalu melakukan 3 M: cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak. ***

/heri tata.




Pembukaan Barbershop "Dien"

Sebuah barbershop potong rambut pria telah dibuka di gedung sebelah utara Masjid Agung Baitussalam Purwokerto Jl. Masjid No. 1 Purwokerto, pada hari Ahad 27 Desember 2020.

Barbershop  bernama "Dien" yang dikelola oleh Pak Khoirudin ini siap melayani konsumen mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut ini adalah rekaman wawancara dengan Pak Khoirudin, sesaat seusai pembukaan barbershop.


Barbershop ini hadir dengan fasilitas antara lain ruangan ber-AC, juru potong rambut profesional, dan harga promosi yang terjangkau Rp 15.000 sudah termasuk cuci rambut.


***





[SALAH] VIDEO JARUM SUNTIK MENGHILANG SAAT PROSES VAKSINASI COVID-19


Beredar video proses vaksinasi Covid-19 di media sosial dengan narasi yang menyebutkan jarum menghilang setelah disuntikkan ke tubuh pasien.



Dari hasil penelusuran, diketahui informasi tersebut tidak benar. Jarum pada suntikan tidak menghilang, tapi otomatis ditarik menggunakan suntikan khusus yang disebut “Safety Syringe” (Alat Suntik Pengaman). Alat suntik pengaman merupakan alat suntik dengan mekanisme keamanan tambahan untuk mengurangi risiko cedera pada petugas kesehatan dan orang lain akibat tertusuk jarum yang tidak disengaja.

Alat suntik pengaman telah digunakan secara luas selama lebih dari satu dekade dan hingga kini terdapat banyak model untuk jarum suntik jenis ini. Menggunakan alat suntik pengaman tidak berdampak pada jumlah vaksin yang didapat seseorang dan tidak berbeda dengan menerima vaksin melalui jarum suntik tradisional.

Dilansir dari bbc.com, klip video datang dari laporan yang disiarkan di BBC TV 16 Desember 2020, dibagikan oleh juru kampanye anti-vaksin. Mereka mengklaim jarum suntik palsu dengan “jarum yang menghilang” digunakan sebagai upaya pihak berwenang untuk mempromosikan vaksin yang sebenarnya tidak ada.

Dari penelusuran di atas diketahui jarum suntik tidak menghilang saat proses vaksinasi, melainkan alat yang digunakan berupa suntikan dengan pengaman tambahan yang dapat menarik kembali jarum setelah digunakan. Sehingga status tersebut masuk kategori Konten yang Menyesatkan.

Selengkapnya dapat dilihat melalui link



Lebih baru Lebih lama