TINDAK TEGAS SIAPAPUN YANG LANGGAR KETERTIBAN UMUM

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

JAKARTA - Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Di Sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda. ***




[SALAH] PESAN PANGGILAN SELEKSI KARYAWAN PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

Akun Facebook Mch Aqieb mengunggah gambar hasil tangkapan layar sebuah pesan  dan surat terkait panggilan seleksi karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk memastikan kebenaran terkait panggilan seleksi karyawan yang dilakukan PT Waskita Karya, Mch Aqieb menanyakan langsung di laman resmi Facebook PT Waskita Karya pada 01/12/2020.

Disebutkan dalam surat tersebut, seleksi panggilan menjadi karyawan PT Waskita Karya akan dilakukan selama dua hari, yakni 3 dan 4 Desember 2020 yang akan dilangsungkan di Jakarta Timur. Para peserta yang menerima surat tersebut juga diminta untuk membawa fotocopy ijazah, KTP, Kartu Keluarga, NPWP, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, para peserta seleksi diminta melakukan pembayaran kepada pihak travel agent untuk pergantian dana calon karyawan PT Waskita Karya.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar. Hal tersebut telah dibantah oleh PT Waskita Karya melalui postingannya di akun resmi Facebook PT Waskita Karya dan Twitter @waskita_karya pada 1/12/2020. Melalui postingannya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengatakan tidak pernah mengeluarkan undangan dan panggilan tersebut serta setiap lowongan pekerjaan secara resmi diumumkan melalui website resmi Waskita Karya di kolom karir.

“Pagi #TemanKita, beredar lagi berita HOAX terkait undangan panggilan seleksi tes untuk menjadi pegawai Waskita Karya pada tanggal 03 Desember – 04 Desember 2020 di atas.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tidak pernah mengeluarkan undangan dan panggilan tersebut. Setiap lowongan pekerjaan secara resmi kami umumkan melalui website resmi waskita karya di kolom karir (waskita.co.id/en/pages/humancapital/careeropportunities).

Kami juga tidak pernah bekerja sama dengan travel agent manapun, serta tidak dipungut biaya.

Selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima segala bentuk informasi.

#WaspadaHOAX

#WaskitaKarya

#MajuDenganKaryaBermutu

#BUMNuntukIndonesia” unggahnya.

Dengan demikian, informasi terkait panggilan seleksi karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah tidak benar dan masuk dalam kategori konten tiruan.

Selengkapnya dapat dilihat melalui link

https://kalimasada.turnbackhoax.id/focus/5680



Lebih baru Lebih lama