KASUS INTIMIDASI TERHADAP PERS DI DESA SITIADI DITINDAKLANJUTI

KEBUMEN - Sejumlah warga memasang berbagai macam bentuk spanduk yang tertuju kepada Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen agar mundur dari jabatannya, membuat para wartawan datang ke lokasi untuk menemui Lurah Paryudi beberapa waktu lalu (16/12/2020). 


Dok. MRN


Ketika itu wartawan media Patroli, Buser Nusantara dan Banyumas Pos hendak melakukan peliputan mengambil dokumentasi poster-poster yang terpasang di pagar desa kemudian datang sejumlah orang melakukan pencegahan serta intimidasi.

Warto salah satu wartawan Banyumas Pos yang saat itu berada di lokasi menjelaskan, "Semula kami hanya mengambil gambar dan menemui Kades Sitiadi Paryudi namun ketika kami sedang berbincang-bincang mulai datang massa dengan jumlah sedikit namun lama-kelamaan menjadi banyak dan mereka melakukan berbagai ancaman terhadap Warto selaku wartawan dan teman-teman dari media lainnya yang saat itu sedang bersamaan dengan saya. Kami pun digiring hingga sampai ke Polsek Puring. Kami dipaksa untuk membuat perjanjian di atas kertas bahwa seluruh awak media / wartawan apapun tidak boleh masuk ke dalam Desa Setiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen untuk melakukan bentuk kegiatan apapun yang menyangkut dengan pemberitaan / peliputan".

Ia menambahkan bahwa dalam kerumunan massa yang jumlahnya kurang lebih 100 orang itu berkumpul di Polsek, ia dipaksa bertanda tangan di atas kertas.

"Jika tidak mau maka kami tidak akan pernah bisa pulang ke rumah. Ancaman tersebut dilontarkan oleh seseorang berinisial A beserta rekan-rekannya", kata Warto.

Maka dengan alasan keamanan, ia terpaksa menandatangani kertas tersebut agar bisa pulang walau sesungguhnya tidak menerima, atas perbuatan A dan rekan-rekannya. Warto mengaku sudah menyampaikan ke Kasat Reskrim Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ardhi Solehudin Pimpinan Redaksi Media Realita News telah menemui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo pada tanggal 20 Januari 2021 untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak Reskrim Polres Kebumen untuk ditingkatkan ke penyelidikan.

Ardhi mengatakan bahwa kasus ini sudah disampaikan kepada Dewan Pers Indonesia, mengingat kejadian yang mengancam keselamatan para jurnalis yang bertugas. Ia meminta kepada para jurnalis Indonesia memberikan dukungan terhadap teman sesama media agar proses hukum ini dikawal demi tegaknya Undang-undang kebebasan Pers. 

"Supaya ke depan tidak tidak terjadi kembali hal yang serupa. A dan rekan-rekannya diduga melanggar pilar ke-4  tentang Undang-undang Kebebasan Pers yaitu Undang-undang tahun 1999 No. 40 Pasal 18 ayat 1.

Selain sudah menyampaikan ke Dewan Pers Indonesia kami pun sudah merekomendasi kasus ini sampai ke Mabes Polri agar segera mengambil sikap tegas terhadap Anas beserta rekan-rekannya. Saya juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Kebumen agar segera turun ke lokasi agar segera melepas poster-poster tersebut. Menurut informasi yang kami terima poster tersebut sudah 2 bulan terpasang, sedangkan pelepasan poster spanduk dan segala macam murni kewenangan Pemerintah Kabupaten khususnya Satpol PP Pemkab Kebumen. Kami pun heran dengan Camat Puring Kenapa hal ini bisa berlanjut lama hingga dua bulan post masih terpasang. Negara kita ini adalah negara hukum, kita tidak boleh kalah oleh preman dan Pemerintah wajib mengambil sikap tegas bagi pelanggar hukum," tutur Ardhi.

Selaku Pimpinan Redaksi Media Realita News, Ardhi mengatakan bahwa  penekanan dan intimidasi yang terjadi di lapangan terhadap insan pers ini menarik perhatiannya dan ia mengaku sudah mencoba berdiplomasi mencari keterangan dengan pejabat terkait di Pemkab Kebumen. ***

(Hadi/MRN)



Baca juga:

NAMA MANTAN MENKES DR SITI FADILAH DICATUT UNTUK HOAKS

POLSEK ROWOKELE JALIN SILATURAHMI DENGAN WARTAWAN

Lebih baru Lebih lama