Babinsa Koramil 20/ Buayan dan Perangkat Desa Cek PPKM


KEBUMEN - Dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Babinsa Desa Karangsari Koramil 20/ Buayan Sertu Sukwanto Dili dan perangkat desa melaksanakan patroli di Desa Karangsari Kec. Buayan (22/03).


PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).


Plh Danramil 20/ Buayan Lettu Inf Subagyo melalui Sertu Sukwanto Dili mengatakan Babinsa Koramil 20/Buayan terjun ke lapangan membantu PPKM memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menggerakkan Jogo Tonggo.



Kunci memerangi Covid-19 ini adalah sinergita Babinsa, Babinkantibmas, Kepala Desa, Bidan Desa, tokoh masyarakat, RT RW untuk memutus penyebaran Covid-19.


Keberadaan Posko PPKM Mikro dilengkapi dapur umum dan organisasi satuan tugas pencegahan, penanganan, pembinaan, dan anggota Karangtaruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas medis, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.


 “Posko PPKM skala Mikro ini banyak manfaatnya untuk mempercepat penanganan wabah COVID-19. Sarana dan prasarana pos pengendalian memudahkan kegiatan penanganan”, pungkasnya. ***


BACA JUGA:
Porseni di Lapas Rangkasbitung




Lebih baru Lebih lama