Dukun Cabul Ditangkap


KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, mengatakan saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka, (21/3).

"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Karangsambung," jelas Kompol Arwansa, 

Perbuatannya terbongkar saat perangkat desa setempat melihat B di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.



B ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar. Harapannya kembali semula, justru diperdaya SL. Sebelumnya B (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, dan keluarganya mendatangi SL (44) warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen, pada hari Kamis (18/2). 

Akhirnya SL langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. 


BACA JUGA:
Porseni di Lapas Rangkasbitung


Kini tersangka SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***




Lebih baru Lebih lama