Bertato dan Memiliki Tindik Tidak Bisa Ikut Seleksi Penerimaan Polri

KEBUMEN -  Meski seleksi penerimaan belum dibuka, Polres Kebumen sudah mensosialisasikan seleksi penerimaan anggota Polri agar masyarakat yang akan mengikuti seleksi mempersiapkan diri jauh hari.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengungkapkan tahun ini tetap akan diselenggarakan seleksi penerimaan Polri, baik calon Bintara, Tamtama maupun Akpol. 

"Tapi pengumuman resmi masih kami tunggu," jelas Iptu Tugiman, Rabu (10/3). 

BACA JUGA:
Pertajam Kemampuan Kodim Banjarnegara Gelar Latihan Menembak

Siang ini Polsek Karanggayam menggelar sosialisasi penerimaan anggota Polri di Desa Kebakalan. Para perangkat desa yang putra-putrinya memenuhi syarat dimotivasi ikut seleksi dan berlatih sejak dini.

"Untuk lebih lengkapnya, persyaratan bisa dilihat di website resmi penerimaan Polri," ujar Iptu Tugiman. 

Masyarakat yang akan mempersiapkan diri bisa membuka laman resmi penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id/. 

Pada website tersebut, para calon peserta bisa mengetahui gambaran kriteria yang memenuhi syarat masuk anggota Polri.

Ada beberapa persyaratan umum untuk bisa lolos menjadi anggota Polri diantaranya pendidikan paling rendah SMU/ sederajat serta berumur minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri, belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan, peserta tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik, bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama serta adat.

BACA JUGA:
Kapolri Minta Polantas Terus Berinovasi

Peserta berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili. Apabila terbukti melakukan duplikasi, pemalsuan, rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan jasa orang dalam atau sogokan uang pelicin agar lolos seleksi, jika terbukti langsung didiskualifikasi. ***




BACA JUGA:
Tegas! 4 Kapal Asal Vietnam Ditenggelamkan


Lebih baru Lebih lama