Padat Karya di Kementerian PUPR Untuk Jalan & Jembatan Serap 1,23 juta Tenaga kerja

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melanjutkan skema Padat Karya Tunai (PKT/ cash for work) pada bidang jalan dan jembatan dengan alokasi total anggaran PKT tahun 2021 Kementerian PUPR disiapkan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 1,23 juta orang dengan anggaran sebesar Rp23,24 triliun. Khusus untuk PKT bidang jalan dan jembatan, tercatat hingga awal Maret 2021 telah berhasil menyerap 714.268 Hari Orang Kerja (HOK).



Dikutip dari situs KemenPUPR, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat /warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” jelasnya. 

BACA JUGA:
Barang Rampasan Senilai Rp55 Miliar Diserahkan KPK kepada TNI AL

Khusus untuk PKT bidang jalan dan jembatan, tercatat hingga awal Maret 2021 telah berhasil menyerap 714.268 HOK. Pekerjaan yang dilaksanakan secara padat karya dilakukan di seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Ditjen Bina Marga yang mencakup penanganan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.

PKT yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PKT Rutin, PKT Revitalisasi Drainase, PKT Non Rutin, PKT Jalan Tol serta PKT Tambahan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pekerjaan PKT Rutin yaitu preservasi jalan senilai Rp 1,05 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan, dan pengecatan marka. 

Selain jalan, juga dilakukan pemeliharaan rutin jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat  dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan.

BACA JUGA:
KKN UMP Purwokerto dan Kelompok Tani Tanam Beringin di Lereng Gunung Sumbing

Sedangkan PKT Non Rutin adalah pekerjaan penanganan berupa di bidang pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Untuk PKT Jalan Tol dilaksanakan baik untuk pekerjaan operasi maupun konstruksi. Sementara PKT Tambahan PEN mencakup pekerjaan revitalisasi drainase, perbaikan lereng, bronjong, pernaikan minor jembatan dan perkerasan bahu.

Pada tahun 2021 PKT revitalisasi drainase jalan dianggarkan sebesar Rp 1,5 triliun. Pembenahaan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional. 

Pembangunan drainase pada ruas jalan nasional sangat mendesak dilakukan mengingat sifat aspal yang mudah rusak apabila terendam air. Daya rusak jalan akan meningkat empat kali lipat bilamana melintas kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimal (tonase). ***



BACA JUGA:
Konsep Madrasah Digital untuk Optimalkan Pembelajaran Daring



Lebih baru Lebih lama