Aparat Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja


PADANG - Aparat polisi berhasil menggagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, (15/3/2021).


Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi, S.Kom., dalam keterangannya melalui Humas Polri mengatakan 25kg ganja tersebut berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.


“Barang haram itu dibawa dari Madina Penyabungan Sumatera Utara untuk dibawa kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Kabupaten Agam,” terangnya.


Kapolres juga menerangkan bahwa, penangkapan ketiga tersangka masing-masing, I (20), E (23) dan R (18) dilakukan di kawasan jalan lintas Bukittinggi-Medan tepatnya di Padang Hijau PGRM Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (15/3).


BACA JUGA:
Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tipikor Pengelolaan APBD Kec. Purbalingga


Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jumlah besar di lokasi, maka satuan narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25kg ganja dalam karung dan 1 unit kendaraan yang digunakan membawa barang haram tersebut dari Penyabungan Medan.


“Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah, di saat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang natkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. ***






Lebih baru Lebih lama