Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

JAKARTA - Dalam keterangan di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo menyampaikan telah mencabut lampiran Perpres terkait bidang usaha penanaman modal industri miras (2/3). 



Hal tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, demikian disampaikan Presiden.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.

BACA JUGA:
Pemred Media Realita News Kunjungi Ponpes Al-Huda Purworejo

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. ***


BACA JUGA:
Musyawarah dan Aspek-aspek Moralitasnya




Lebih baru Lebih lama