10 saksi diperiksa terkait korupsi pada PT. Asabri


JAKARTA - Untuk menemukan semua pelaku-pelaku yang melakukan tindakan korupsi berikut dengan bukti-bukti nya maka Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri, (Selasa, 30 Maret).


Kejaksaan merilis keterangannya bahwa saksi yang diperiksa yaitu: S selaku Nominee Tersangka JS; HS selaku Nominee Tersangka JS; GP selaku Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018; RL selaku Nominee Tersangka BTS; RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama; FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa; CCW selaku Nominee Tersangka JS; IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017; IS selaku Kabid Ekuitas PT. Asabri (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang; AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.


BACA JUGA:
[Cek Fakta] anggota intel jadi pelaku bom gereja Katedral Makassar? Ini faktanya


Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, yaitu dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. ***

Lebih baru Lebih lama