Saksi ungkapkan fakta Ponpes milik Rizieq Shihab di Megamendung tak terdaftar di Kemenag



JAKARTA - Agenda sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021) kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). 


Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor Sihabudin salah satu saksi sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), 


"Apakah Pondok Pesantren Alam Agrokultural masuk wilayah Kemenag Kabupaten Bogor?" tanya jaksa kepada Sihabudin.


"Sebagaimana awal saya sampaikan, (ponpes) belum terdaftar, belum masuk," jawab Sihabudin, seperti dilansir oleh Kompas (26/4/2021).


Sihabudin mengatakan, setiap pendirian ponpes seharusnya didaftarkan ke Kemenag guna mendapatkan izin dan legalitas dari negara.


"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," lanjut Sihabudin.***

Lebih baru Lebih lama