Diduga investasi bodong, 212 Mart Samarinda dilaporkan ke Polisi



SAMARINDA - Ratusan orang melaporkan 212 Mart Samarinda atas dugaan penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan investasi ke Polresta Samarinda (30/4/2021). Laporan disampaikan melalui wakil mereka, I Kadek Indra, selaku ketua tim dan penasehat hukum.


Dalam keterangan resminya yang dilansir oleh Kaltimtoday.co I Kadek Indra menyampaikan, kronologi dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dari investor 212 Mart Samarinda.


Disebutkan I Kadek Indra, pada 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di grup Whatsapp berupa ajakan untuk mendirikan sebuah usaha toko 212 Mart di Samarinda secara berjamaah atau bersama-sama dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di Samarinda. Diketahui gerakan pembentukan toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di Jakarta.


Pembentukan 212 Mart di Samarinda pada 2018 dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda, terdiri dari pengurus: PN (Ketua), RJ (Wakil Ketua), HBH (Bendahara), MY, JI, dan MR.


Pembentukan Inisiasi toko 212 Mart di Samarinda dengan metode pengumpulan/penghimpunan dana investasi kepada masyarakat secara terbuka. Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer ke rekening sejumlah setidak-tidaknya/minimal Rp500.000 dan paling banyak/maksimal Rp 20 juta.


Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah toko 212 Mart Samarinda di 3 cabang: 212 Mart di Jalan AW Syahranie pada 2018. Kemudian di Jalan Gerilya dan Jalan Bengkuring pada 2019. Pendirian toko 212 Mart di Jalan AW Syahranie 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488. Sedangkan 2019 toko 212 Mart di Jalan Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466 dan Jalan Bengkuring Rp 81.700.000.


Jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954. Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah.


Dari dana investasi terkumpul 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat yang awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor dengan memberikan KTA dan sertifikat berlogo koperasi syariah samarinda pada investor yang menyetor investasi.


Namun kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang.


Lalu setelah terkumpul dana investasi, HBH selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT Kelontongku Mulia Bersama menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola toko 212 Mart, diketahui pula HBH merupakan direktur PT tersebut.


Selanjutnya HBH menjadi pengelola penuh toko 212 Mart di 3 cabang Samarinda, diduga tidak ada perjanjian ataupun surat kerjasama antara pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan PT Kelontongku Mulia Bersama tentang pengelolaan toko 212 Mart Samarinda.


Terhitung operasional toko 212 Mart Samarinda dari 2018-2020 berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan, supplier UMKM yang menitip barang di toko 212 Mart pun tidak terbayarkan tapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak.


Diketahui HBH, disampaikan I Kadek Indra, telah kabur keluar dari Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ yang sampai sekarang tidak berada di Samarinda serta PN masih berada di Samarinda sampai sekarang.


Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan/dalih dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di toko 212 Mart Samarinda. Sampai dengan sekarang laporan pertanggungjawaban (LPJ) sangat tidak transparan sejak 2018-2020.


Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda pernah memberikan LPJ 2018 tapi tidak berprinsip akuntabel serta LPJ 2020 tidak mencerminkan professionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal.


Atas masalah tersebut, para investor menyampaikan sejumlah tuntutan dan disampaikan kepada aparat kepolisian:


1. Pertanggungjawaban pengelolaan 212 Mart dari 2018-2020 transparan dan professional oleh Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.


2. Meminta pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda mengembalikan dana investasi maupun dana lainnya kepada para investor dan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.


3. Mengusut kasus 212 Mart Samarinda dijalur hukum karena diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi maupun dana lainnya yang dilakukan oleh Pengelola 212 Mart Samarinda. ***

Lebih baru Lebih lama