Pakar: Penangkapan dan penahanan kasus teroris tidak tunggu pemanggilan maupun penetapan tersangka


JAKARTA - Penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan terorisme mengejutkan berbagai pihak. Penangkapan Munarman juga mengundang pro kontra. Seperti diketahui, saat digelandang ke Polda Metro Jaya, mata Munarman sempat ditutup dengan kain hitam dan tangan terborgol.

Ada yang mendukung langkah polisi terkait penangkapan Munarman. Ada juga pihak yang memprotes penangkapan Munarman karena dinilai melanggar HAM.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan dalam kasus teroris tidak perlu menunggu pemanggilan maupun penetapan tersangka.

Seperti dikutip dari Medcom.id Bambang Rukminto kemudian mengatakan bahwa penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang dilakukan Polisi adalah hal yang wajar, karena hal ini termasuk terorisme extra ordinary crime.

Di sisi lain, peristiwa ini menambah daftar panjang perihal dugaan keterkaitan FPI dengan terorisme. ***



Lebih baru Lebih lama