Tersangka percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditangkap


TEGAL  -  SF (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Rutan Mapolres Tegal. Dia diamankan personel Satreskrim Polres Tegal, usai diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua Alfamart berbeda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, aksi pertama kejahatan tersangka dilakukan di Alfamart Pagongan Kecamatan Dukuhturi pada Jumat 7 Mei lalu. 

"Saat kejadian, kasir yang menjadi sasarannya tengah berjaga di belakang mesin transaksi. Tiba-tiba datang pelaku membeli rokok. Setelah rokok didapatkannya, dia numpang ke kamar kecil," kata Kasatreskrim (19/5).

Selanjutnya, kata Dewa, setelah pelaku keluar dari kamar kecil langsung menuju kasir dan menodongkan pisau ke arah korban. SF lalu menyuruh kasir menunjukkan brangkas penyimpanan uang.

Untungnya, ujar Dewa, ada salah seorang pembeli yang melihat kejadiannya, dan langsung berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang terkejut, kemudian kabur tanpa membuahkan hasil.

"Aksinya diulangi pelaku dua hari kemudian, namun dengan lokasi yang berbeda. Yakni di Alfamart Desa Babakan Kecamatan Kramat," tambahnya.

Menurut Kasatreskrim, di lokasi kedua pelaku juga tidak berhasil membawa hasil kejahatannya. Pasalnya, saat itu di mesin kasir hanya ada uang Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) jo pasal 53 jo pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***
Lebih baru Lebih lama