Perpanjangan PPKM Mikro, Danramil 19/ Kuwarasan hadiri rapat dinas kades

KEBUMEN - Dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, Danramil 19/ Kuwarasan Kapten Inf Nuraharkanca menghadiri Rapat Dinas Kades di Pendopo Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen (24/06/2021)

Hadir Camat Kuwarasan Drs Susilo beserta staf, Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno SH, Ka UPT Dinas Puskesmas Kuwarasan H, Sumarto, S.Kep, Ns, MM dan Kepala Desa se Kecamatan Kuwarasan.

Rapat ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0009351 tanggal 22 Juni 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro pada 22 Juni - 5 Juli 2021.

Camat Kuwarasan Drs Susilo menyampaikan bahwa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro secara lebih ketat perlu diperhatikan koordinasi yang intensif bersama aparat terkait di desa maupun vertikal serta memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Danramil 19/ Kuwarasan Kapten Inf Nuraharkanca mengatakan, terkait kebijakan tersebut maka petugas atau tim penanganan Covid-19 Posko PPKM Mikro harus lebih ekstra memberikan edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

"Perlu kekompakan dan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan, peran Babinsa, Bhabinkantibmas, Nakes. Diharapkan pemerintah desa maupun warga saling peduli agar pelaksanaan tugas berjalan lancar, sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19", pungkas Danramil Kapten Inf Nuraharkanca. ***
Lebih baru Lebih lama