Gubernur DKI: Takbir keliling ditiadakan, salat Idul Adha di rumah

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1441 H pada Masa PPKM Darurat COVID-19. Anies menyerukan agar salat Idul Adha serta takbir diselenggarakan di rumah saja.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat. Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," demikian bunyi seruan yang dilihat Jumat (16/8/2021), seperti dilansir oleh detikcom.

https://news.detik.com/berita/d-5646164/seruan-anies-baswedan-takbir-keliling-ditiadakan-salat-idul-adha-di-rumah


Anies Baswedan menerangkan seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Serta Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VI1/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat.

Selain itu, Anies meminta penyelenggaraan pemotongan hewan kurban memerhatikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 di Masa Pandemi Covid-19," ucapanya.***

Lebih baru Lebih lama