Pakar pidana apresiasi Bareskrim tangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengapresiasi ketegasan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang memproses hukum Muhammad Kece dan penceramah Yahya Waloni. 

"Jadi memang pernyataan yang dilakukan oleh MK dan TW itu diduga melanggar penodaan atau penistaan terhadap suatu agama. Jadi saya akui, saya apresiasi terhadap Polri yang melakukan proses hukum ini secara transparan dan berkeadilan," kata Indriyanto kepada wartawan, seperti dilansir dari detikcom (30/8/2021).

Indriyanto menegaskan siapapun yang melakukan tindakan serupa layak dikenai sanksi pidana. Apalagi, lanjut akademisi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK ini, bila pernyataan mengandung potensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara.

"(Apresiasi kepada Polri) yang melakukan tindakan terhadap siapapun yang melakukan perbuatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan mengandung penodaan terhadap agama atau penistaan terhadap agama," tutur dia.***

Lebih baru Lebih lama