Sidang perkara APKOMINDO akan diputuskan majelis hakim pada Rabu pekan depan

JAKARTA - Perkara kepengurusan APKOMINDO ini sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 September 2011 saat pembekuan kepengurusan Suhanda Wijaya selaku Ketum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekjen DPP APKOMINDO masa bakti tahun 2008 - 2011 yang dilakukan  oleh Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawan saat menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) DPP APKOMINDO.

Akibatnya seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia melakukan mosi tidak percaya kepada DPA DPP APKOMINDO. Selanjutnya seluruh DPD APKOMINDO membuat pernyataan tertulis untuk menyelenggarakan Munaslub APKOMINDO 2011 dan mengundang DPA DPP APKOMINDO, akan tetapi Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya tidak hadir.

Selanjutnya Hidayat dan kawan-kawannya melakukan upaya hukum di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia sejak tahun 2013, antara lain di PN Jakarta Timur, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga di MA, dimana seluruhnya dimenangkan oleh Soegiharto Santoso alias Hoky yang telah terpilih secara sah sebagai Ketum Apkomindo masa bakti tahun 2015 - 2019 dan terpilih kembali untuk masa bakti tahun 2019 - 2023.

Hoky mengatakan telah terpilih kembali sebagai Ketum APKOMINDO ditahun 2019 melalui Munas secara demokratis dan sah, serta memiliki SK Kumham RI yang tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan manapun juga, termasuk ketika kalah di PN Jaksel, SK KUMHAM RI saya tidak pernah dibatalkan, bahkan sesungguhnya pihak lawan diduga kuat menggunakan data yang dipalsukan saat berperkara di PN Jaksel.

"Oleh karena itu saya tantang yang terhormat Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. untuk melakukan debat terbuka mengenai perkara APKOMINDO, khususnya bagaimana beliau bisa menang gugatan di PN JakSel dan PT DKI Jakarta, akan tetapi hingga saat ini beliau tidak menerima tantangan tersebut,” ungkapnya. 

Hoky Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia mengatakan, “Sebagai sesama wartawan mari kita bangun profesi dan tugas mulia jurnalis dengan baik dan benar, karena aktivitas pemberitaan kita dibutuhkan oleh masyarakat luas, sebab selain berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat juga memberi gagasan kepada publik, serta memberi edukasi atau pencerdasan pada publik.

"Selain dari itu dapat menjadi pengontrol sosial, serta dapat membantu negara dan bangsa untuk mengungkap fakta-fakta dibalik oknum-oknum penegak hukum yang melakukan jualbeli hukum, mari kita lawan rekayasa hukum serta kita wajib saling membantu untuk membongkar prilaku rekayasa hukum di NKRI, Merdeka.” tegas Hoky.

Sidang perkara APKOMINDO akan diputuskan oleh majelis hakim pada Rabu 8/9/2021 pekan depan.***
Lebih baru Lebih lama