Tersangka bandar arisan online rugikan hingga Rp 4,5 milyar

SALATIGA - RA selaku tersangka penipuan dengan modus lelang arisan online di Salatiga ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng (24/9/2021).

Pers rilis kasus ini dihadiri Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48).

"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,"terang Indra.

Pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan iming-iming RA akan melebihkan uang.

Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan,  tersangka sudah kabur, rumahnya juga  sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan.

Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- (empat milyar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).***
Lebih baru Lebih lama