Laporan dugaan pemalsuan dokumen Apkomindo ditindaklanjuti

Jakarta, Media Realita News - Laporan dugaan pemalsuan dokumen Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) oleh Rudy Dermawan Muliadi Cs yang dilaporkan Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso ke Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. 
 
Polres Jakarta Selatan bergerak cepat dengan memanggil pelapor Soegiharto Santoso untuk dimintai keterangan terkait laporan pemalsuan tersebut pada Selasa (28/12/2021) di Polres Jaksel. 

“Saya sudah menerangkan secara detail kepada penyidik tentang pemalsuan dokumen yang ada pada berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara Apkomindo,” ujarnya seusai memberikan keterangan kepada penyidik.
 
Selain memberikan keterangan, Hoky mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen, salah satunya adalah bukti berkas surat gugatan di PN Jaksel dan salinan putusan perkara Apkomindo di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
“Penggugat bisa menang dari PN Jaksel sampai di PT DKI Jakarta karena ada dokumen yang dipalsukan. Itulah yang saya lapor kepolisi agar segera diusut,” tandas Hoky. 
 
Berkas dokumen yang diserahkan Hoky ke penyidik adalah terkait dokumen surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang dibuat dan ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan sejumlah orang yang mengaku pengurus Apkomindo. 
 
Selanjutnya ada dokumen surat Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami selaku kuasa hukum pemohon. “Isinya tidak sesuai fakta dan juga tidak sesuai akta notaris, artinya diduga palsu,” ungkapnya lagi.  
 
Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat yakin pemalsuan dokumen maupun pemalsuan akta otentik tersebut akan mudah terungkap. Sebab bukti-bukti, menurutnya, ada dan para pelakunya juga ada, saksi-saksinya juga ada. ***
Lebih baru Lebih lama