LPKN Sapu Jagad lakukan mediasi terkait mobil dirampas KSP GM

Sragen, Media Realita News - Ketua Bidang Layanan Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKN) Sapu Jagad Haris Nugroho bersama Pengurus DPD Sapu Jagad Kabupaten Sragen mengunjungi Koperasi Simpan Pinjam GM di Kedunggandu, Kroyo, Kec. Karangmalang, Kabupaten Sragen, (25/01/2022).

Kunjungannya tersebut dalam rangka mediasi terkait perampasan mobil anggota Sapu Jagad yang dilakukan oknum yang mengaku dari pihak Koperasi

Haris Kribo dalam keteranganya kepada awak media, dalam mediasi pihak nasabah/ anggota KSP GM sudah beriktikad melunasi pinjaman tapi mobil dirampas sedangkan BPKB dijadikan jaminan di koperasi.

Haris mengatakan mediasi berjalan alot, pihaknya ditemui oleh Manajer KSP GM dan oknum anggota TNI.

"Proses selanjutnya kami bawa ke pihak berwajib, semua akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Haris.

Haris Kribo memaparkan, hutang di KSP sebesar Rp 10 juta dan sudah dibayar kurang lebih Rp 5 juta.

"Karena pandemi mengalami kemacetan selama kurang lebih empat bulan. Di saat akan pelunasan membengkak 280% yaitu pokok beserta bunganya dan lain-lain, sedangkan dalam proses tidak ada surat peringatan apalagi surat penarikan. Maka, kami simpulkan pengambilan unit mobil oleh oknum mengatasnamakan KSP GM merupakan tindakan perampasan mengambil kendaraan bermotor yang dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP," katanya.

"Proses hukum akan kami tindaklanjuti, KSP GM akan kami laporkan ke Polres Sragen / Polda Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Sragen, OJK, sampai ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Oknum TNI yang terlibat akan kami laporkan ke Polisi Militer," tegas Haris.

Haris menambahkan LPKN Sapu Jagad siap membela yang terdholimi secara hukum.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi, karena Kemenkop UKM terus memperkuat koperasi sebagai alternatif pembiayaan bagi usaha mikro bukan menjadi renternir yang berkedok koperasi.**
Lebih baru Lebih lama