Pengadilan Negeri Purworejo eksekusi rumah warga Dusun Senepo

Purworejo, Media Realita News - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengeksekusi rumah milik Mad Jadid (55), warga Dusun Senepo Seleman Timur RT 02 RW 02, Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo (19/01/2022).

Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, Sutanto saat di lokasi eksekusi mengatakan, PN Purworejo melakukan eksekusi rumah tersebut sesuai putusan perkara No. 4 tahun 2018 yang telah berkekuatan tetap.

"Jadi eksekusi ini akan saya laksanakan sesuai amar putusan nomor 4 tersebut," ucap Tanto.

Lebih lanjut, Tanto mengungkapkan, sebelum dilakukan eksekusi juga sempat terjadi dialog dengan putra dan kuasanya tersebut.

"Pada akhir dialog dan diskusi kami tadi, sudah ada kesepakatan baik apa yang ada di atas tanah ini harus dibongkar " ungkapnya.

Kuasa keluarga Mad Jadid, Sumakmun mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum, Panitera, Kepolisian dan TNI yang memberikan waktu untuk berdiskusi sebelum dilakukan eksekusi.

Terima kasih juga disampaikan Ema Nurasiyah selaku anak dari Nur Jadid kepada Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Purworejo dan Garda NKRI Pengawal Pancasila (GNPP) yang mengawal eksekusi.***
Lebih baru Lebih lama